Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Punya Peran Berbeda, Ini Vonis Hakim untuk Dua Terdakwa Penggelapan 6 Unit Motor MIlik PT Summit Oto Finance  

Novanda Nirwana • Jumat, 6 September 2024 | 17:32 WIB

 

MASUK BUI: Dua terdakwa penggelapan motor yakni Dicky dan Heri dikawal petugas kejaksaan saat di Pengadilan Negeri Kota KEdiri
MASUK BUI: Dua terdakwa penggelapan motor yakni Dicky dan Heri dikawal petugas kejaksaan saat di Pengadilan Negeri Kota KEdiri

KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang penggelapan serta penyalahgunaan wewenang jabatan di PT Summit Oto Finance kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, kemarin (5/9). Dua terdakwa yakni Dicky Ronaldo dan Heri Setiawan mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim. 

Ketua Majelis Hakim Khairulalfan Firdauzi memvonis kedua terdakwa dengan hukuman berbeda. Dicky dan Heri terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Dicky dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dia dihukum kurungan selama satu tahun. Sedangkan Heri dikenakan pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman kurungan selama 20 bulan. 

Peran kedua terdakwa itu berbeda. Sehingga hakim memutuskan hukuman yang berbeda pula. Mereka melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Gerebek Penjual Miras di Desa BUlu Amankan Belasan Botol Arak  

Majelis hakim juga menilai kedua terdakwa telah bersekongkol untuk melakukan penggelapan. Serta penyalahgunaan wewenang hingga PT Summit Oto Finance mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 144 juta.

“Saya harap saudara tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ungkap Khairulalfan usai membacakan putusannya kemarin siang sekitar pukul 12. 55. 

  Hakim menganggap keduanya masih bisa memperbaiki diri. Apalagi keduanya terbilang masih muda. Dicky berusia 28 tahun sedangkan Heri 25 tahun.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Febriana menuntut Dicky dengan hukuman kurungan selama 18 bulan. Sedangkan Heri lebih berat, dituntut hukuman kurungan selama dua tahun. 

Terdakwa Dicky sempat meminta maaf kepada pihak PT Summit Oto Finance. “Saya maafkan, semoga tidak akan terulang kembali,” ungkap Adi Ardiansyah, Manager PT Summit Oto Finance.

Terpisah, Aprianto Utomo, kuasa hukum PT Summit Oto Finance mengungkapkan, kasus penyalahgunaan wewenang jabatan PT Summit Oto Finance sudah sejak 2023 lalu, namun persidangan baru dilakukan Juli 2024.

Perkara ini berawal dari Dicky Ronaldo sebagai Marketing. Dicky bekerjasama dengan Heri mencari debitor untuk mengambil sepeda motor dengan cara meminjam KTP di saudara atau teman dekat Heri.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

“Jadi KTP nya orang-orang ini dipinjam oleh Heri untuk memenuhi target,” jelas Aprianto.

Setelah mendapatkan KTP, Heri langsung menyerahkan kepada Dicky yang seolah-olah menyetujui untuk kredit motor. Hingga pada akhirnya sepeda motor berhasil dibawa Dicky untuk diserahkan kepada Heri.

Tak sampai situ saja, Heri yang menerima motor dari Dicky juga langsung diserahkan ke Johanes. Namun, hingga kini Johanes masih dalam pencarian Polres Kediri Kota.

“Ada enam unit motor (yang digelapkan, Red). Kami mengalami kerugian lebih dari Rp 144 juta,” ungkap Aprianto.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pengadilan negeri #jpu #pt #kejaksaan