KEDIRI, JP Radar Kediri-Nova Susilo harus menghabiskan waktu yang lebih lama di penjara. Pria asal Pare yang membunuh Deasy Rahmasari, 19, calon adik iparnya itu divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
Putusan tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan koran ini, dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 itu, majelis hakim menerima tuntutan JPU. Sebelumnya, Nova dituntut dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Intinya mengamini analisa yuridis dari pasal yang kita tuntutkan, yaitu pasal 338 KUHP. Jadi itu dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk membuat putusan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ayu.
Dari pembuktian di persidangan, hakim menilai perbuatan Nova terhadap Deasy dinilai sadis. Selain itu, perbuatannya juga meninggalkan luka mendalam pada keluarga Deasy.
"Untuk lain-lainnya pertimbangan dan tuntutan kami itu intinya diamini sama hakim. Termasuk perbuatan terdakwa yang tidak dimaafkan oleh keluarga korban," jelasnya.
Meski demikian, menurut Ni Luh majelis hakim tidak menutup mata terkait poin-poin yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Misalnya, Nova dinilai jujur saat memberikan keterangan.
"Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Selain juga menjadi tulang punggung keluarga," terang Dwiyantoro membacakan pertimbangan amar putusan.
Karena fakta-fakta tersebut, majelis hakim memberikan vonis 12 tahun penjara.
Saat majelis membacakan putusan, Nova terlihat lebih banyak menunduk. Begitu majelis hakim membacakan putusan, RW, 28, istri Nova yang turut hadir di sidang terlihat meneteskan air mata. Kerabat lainnya yang ikut hadir juga tak kuasa menahan air matanya.
Sementara itu, Nova yang dimintai pendapatnya terkait vonis majelis hakim menyatakan bisa menerimanya.
Hal yang sama diungkapkan Ni Luh, meski putusan lebih ringan setahun menurutnya masih dianggap sesuai.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Merdiko Utomo juga menerima keputusan hakim. Menurutnya putusan tersebut sudah sesuai.
Dia juga menilai hukuman 12 tahun atas perkara pembunuhan itu masuk kategori ringan. "Menerima putusan. Mengingat juga sesuai dengan tindakan terdakwa. Itu juga sudah terhitung ringan karena maksimalnya 15 tahun," jelasnya.
Seperti diberitakan, Nova melakukan pembunuhan terhadap Deasy pada Sabtu (24/2) malam. Saat itu, Deasy yang merupakan pacar dari Andi Hermawan, adik ipar Nova, berkunjung ke rumah.
Sekitar pukul 22.00, Deasy yang tengah berada di sana berpapasan dengan Nova. Tak menyangka ada orang lewat, Deasy terkejut dan mengumpat. Dia melemparkan kata-kata kotor kepada Nova.
Hal tersebut membuat keduanya terlibat cekcok. Setelah bersitegang, Deasy lantas masuk ke dalam rumah dan menuju kamar mandi.
Rupanya kemarahan Nova belum reda. Dia lantas mengikuti Deasy ke kamar mandi.
Setibanya di sana, Nova langsung mencekik Deasy. Mendapat perlakuan tersebut Deasy sempat melawan dengan mencakar dada Nova.
Namun, sekuat-kuatnya Deasy, dia tetap saja kalah. Beberapa saat kemudian dia lemas dan meninggal dunia. Mayat Deasy diketahui oleh tetangga yang kamar mandinya menjadi satu dengan rumah Andi.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah