KEDIRI,JP Radar Kediri– Delapan Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Kediri Kota gencar merazia miras di wilayahnya masing-masing. Hasilnya, ratusan botol miras berhasil diamankan petugas.
Delapan polsek jajaran tersebut terbagi menjadi 3 rayon. Untuk rayon satu terdiri dari Polsek Kota dengan Polsek Pesantren. Hasilnya mereka menyita sebanyak 177 botol miras.
Kemudian untuk rayon dua ada Polsek Mojo, Polsek Semen, dan Polsek Mojoroto. Dari rayon tersebut mengamankan 76 botol miras berbagai jenis. Dan terakhir adalah rayon tiga yakni Polsek Banyakan, Polsek Grogol, dan Polsek Tarokan. Ada 65 botol miras yang disita.
“Operasi itu terhitung mulail 22 Juli hingga 18 Agustus,” ucap Kasat Samapta Polres Kediri Kota Iptu Priyo Hadistyo yang juga ikut melakukan back up.
Baca Juga: Orang Tua Terdakwa Aborsi di Kediri Beri Kesaksian di Pengadilan
Priyo menegaskan bahwa operasi miras ini merupakan langkah preventif dalam rangkaian Operasi Mantap Praja 2024. Operasi ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan keamanan.
“Terutama menjelang pesta demokrasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” bebernya.
Ia berharap masyarakat bisa turut serta berpartisipasi dalam menjaga lingkungannya. Selain itu, masyarakat bisa melaporkan kegiatan yang dirasa mencurigakan demi mewujudkan keamanan bersama.
Untuk diketahui, sebelumnya Polsek Pesantren mengamankan Arifin warga Ngronggot, Nganjuk. Saat itu Arifin menjual miras melalui sistem COD (Cash On Delivery).
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 botol plastik berisi minuman keras jenis arak dengan isi sekitar 600 ml per botol,” jelas Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi.
Arifin diancam pasal 9 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Kediri No. 12 Tahun 1983 tentang izin penjualan minuman keras serta Permendag No. 25 Tahun 2019 yang mengatur pengendalian distribusi minuman beralkohol.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah