Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Orang Tua Terdakwa Aborsi di Kediri Beri Kesaksian di Pengadilan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:46 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus aborsi yang menyeret Feri Dwi Prasetyo, 22 , dan kekasihnya, Dewi Permata Sari, 22, kembali menjalani persidangan. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan orang tua kedua terdakwa pada Selasa (20/8).  Kehadiran orang tua sebagai saksi itu membuat ruang persidangan menjadi haru.

Kedua terdakwa seperti menyesali perbuatannya hingga membuat keduanya tak tahan menahan air matanya di hadapan majelis hakim. 

Dari pantauan koran ini, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk dengan mata sembab setelah keluar ruang sidang.

Keduanya menangis ketika majelis hakim meminta mereka meminta maaf kepada orang tua yang saat itu hadir di ruang sidang sebagai saksi.

Suasana sidang tertutup itu pecah ketika terdakwa merangkul orang tua sambil meminta maaf.  “Saya tadi sempat dengar dari orang tua mereka. Bilangnya, iya tidak apa-apa, setiap orang pasti punya salah,” jelas penasehat hukum kedua terdakwa, Merdiko Utomo, yang menceritakan suasana sidang.  

Jaksa menghadirkan lima orang saksi. Yakni Mujianto, 43; Karmiasih, 50; ibu dan ayah tiri Feri yang pertama kali menemukan gundukan tanah tempat mengubur orok.

Mujali, 44, ayah Dewi, Samsul Hadi, 46; Ketua RT, serta Sucipto, 56; kepala desa. JPU Ni Luh Ayu mengatakan, para saksi itu menceritakan terkait penemuan gundukan tanah tempat Feri mengubur orok.

“Bagaimana kronologi penemuan orok tersebut sampai dengan proses pelaporan ke perangkat desa,” jelas Niluh saat ditemui usai sidang.

Dalam kesaksiannya, orang tua kedua terdakwa, tidak melihat tanda-tanda bahwa ada tindakan aborsi tersebut.

Mujlai, orang tua Dewi juga tidak mengira jika anaknya sedang hamil.  Karena tidak ada ciri-ciri fisik maupun psikis yang berbeda dari Dewi.

Mulai dari perut maupun aktivitas sehari-harinya tidak menunjukan tanda-tanda hamil. Dia beraktifitas seperti biasa.

Bahkan di hari sebelum kejadian (2/3), Dewi masih membantu orang tuanya menjemur panenan jagung.

“Memang badannya ini kecil. Jadi tidak terlihat kalau perutnya besar. Dan memang janin ini masih belum berbentuk manusia. Jadi memang tidak membuat perut besar,” jelas jaksa asal Bali itu.

Hanya saja, saat kejadian, Dewi tidak di rumah sejak pagi. Baru pulang ketika sudah malam. “Saat pulang juga tidak mengeluhkan sedang sakit atau lainnya,” jelas Ni Luh. Keluarga Dewi juga tidak melihat adanya tanda-tanda sedang keguguran. Di kamar mandinya juga bersih dan tidak ada bau darah.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #pengadilan #kasus aborsi #terdakwa #aborsi #jawa pos