KEDIRI, JP Radar Kediri– Penyebab kematian Yol warga asal Kandat terungkap di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Selasa (20/8).
Remaja berusia 15 tahun dipastikan tewas karena dipotas oleh kekasihnya M Fikri Asngari.
Hal itu diperkuat oleh seorang saksi yang juga menjadi penjual potas. Menariknya, saksi masih ingat wajah terdakwa M Fikri Asngari. Dan menyebut jika terdakwa membeli potas di tokonya berada di Wates sebelum peristiwa itu gempar.
“Dia (saksi, Red) masih ingat harinya, terdakwa beli di tokonya sebelum kejadian” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujiastutiningtyas.
Dari keterangan saksi, selain membenarkan penggunaan potas aksinya juga direncanakan. Selain menghadirkan penjual potas, JPU juga menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli adalah dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menerangkan hasil autopsi Yol.
“Ahli menerangkan jika korban meninggal karena kekurangan oksigen yang disebabkan oleh adanya sianida yang ada di dalam tubuhnya berdasarkan hasil otopsi,” ungkap Puji.
Setelah mendengarkan semua keterangan saksi, sidang kemudian ditunda. Dan akan dilanjutkan pada Kamis (22/8) mendatang.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Fikri, Muhammad Firzha Kadya Lukita mengungkapkan, dari keterangan saksi tidak ada yang dibantah oleh terdakwa.
“Tadi terdakwanya mengiyakan dan dia kooperatif juga,” jelas Firzha. Untuk diketahui, jaksa mendakwakan Fikri dengan beberapa pasal. Antara lain pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan 362 KUHP.
Kemudian, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf g Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pantauan koran ini, sidang berlangsung sekitar dua jam mulai pukul 12.30 – 13.30 WIB. Ketua Majelis Hakim Agung Kusumo Nugroho menetapkan bahwa sidang berlangsung tertutup karena terdapat dakwaan terkait tindak asusila.
Seperti diberitakan, Fikri telah membunuh Yol Minggu, 18 Februari lalu. Tak hanya menghabisi nyawa gadis berusia 15 tahun, dia juga sempat menyetubuhi Yol. Mirisnya, kematian gadis asal Desa/Kecamatan Kandat ini baru diketahui dua hari setelahnya yakni pada Selasa, 20 Februari 2024.
Saat itu, polisi pun langsung bergegas mencari pelaku pembunuhan. Lalu, berkat informasi dari Ds, tetangga kamar kos Yol, tim buser berhasil menangkap Fikri pada hari Kamis, 22 Februari. Saat itu juga, tersangka langsung dibawa ke kantor polisi. Fikri pun langsung mengakui perbuatannya.
Di sisi lain, polisi juga berusaha untuk menambah barang bukti untuk memperkuat tindak pidana tersangka.
Yakni, dengan melakukan pengujian terhadap kandungan dari isi lambung Yol. Dan, terbukti, ada kandungan sianida di dalamnya.
Selanjutnya, polisi dan jaksa pun melakukan reka adegan pada April 2024. Total ada 52 adegan yang diperagakan. Sementara, pelaksanaannya langsung di tempat kejadian perkara.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah