Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kejari Kabupaten Kediri Dalam Kasus Broker Kredit Fiktif di Bank, Ternyata Begini Pelaku Memanfaatkan Uangnya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 19 Agustus 2024 | 19:06 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terus mendalami kasus kredit fiktif yang dilakukan oleh Aniningsih.

Dalam pemeriksaan lanjutan diketahui jika pinjaman senilai sekitar Rp 1 miliar itu tidak digunakan untuk konsumsi.

Perempuan asal Desa Sumberagung, Wates itu memutar kembali uang dengan dipinjamkan ke debitur.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra mengatakan, perempuan berusia 30 tahun itu sengaja memutar uang dengan dipinjamkan kembali agar bisa mengangsur kredit fiktif yang menggunakan 13 data nasabah tersebut. “Semacam rentenir begitu,” kata Yuda.

Untuk diketahui, Ani merupakan broker kredit fiktif berbasis aplikasi di salah satu bank BUMN. Dia aktif mencari nasabah sejak 2022 lalu.

Berdasar penyidikan sementara, setidaknya 13 nasabah yang identitasnya digunakan untuk mengajukan kredit ke bank.

Nilai pinjaman yang didapat dari bank bervariasi. Untuk bisa mengambil keuntungan dari kreditnya di bank, dia meminjamkan uang kepada kenalannya atau ‘nasabah’ barunya. Sistem gali lubang tutup lubang ini berjalan sekitar setahun.

Sumber koran ini di Kejari Kabupaten Kediri menyebut, awalnya ‘bank gelap’ Ani sempat berjalan lancar. Bahkan, dia juga memiliki beberapa aset. Termasuk membeli tiga unit mobil.

Namun, praktik rente yang dilakukannya tidak bisa berjalan lama. Sempat sukses selama setahun, akhir 2023 kreditnya yang berjumlah belasan di bank BUMN macet.

Dia pun harus menjual aset-asetnya untuk membayar angsuran.

Setelah aset nyaris habis, kredit tidak bisa lagi diangsur. Saat itulah kedok Ani terbongkar. “Kalau dari pengakuannya (Ani, Red), uangnya habis semua,” lanjut Yuda

Yang diamankan oleh Kejari Kabupaten Kediri menurut Yuda adalah uang fee untuk para pemilik identitas. Total mencapai Rp 47,7 juta dari 13 nasabah yang identitasnya dipinjam untuk mengajukan kredit fiktif.

Pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur itu menyebut, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah bukti lainnya.

Mulai rekening koran dari belasan nasabah fiktif. Kemudian, buku tabungan dan ponsel Ani juga ikut menjadi barang bukti.

Sementara itu, meski Ani mengaku semua aset sudah habis untuk melunasi angsuran, Yuda memastikan korps adhyaksa tidak langsung percaya begitu saja.

Mereka masih melakukan aset  dengan pengakuan Ani tersebut. dia mengaku pihaknya juga akan melakukan asset tracing atau menelusuri aset tetap milik perempuan berambut lurus itu.

“Semua aset yang dikuasai oleh tersangka A (Ani), dan juga bernilai ekonomis, akan kami tracing,” jelasnya.

Hasil tracing tersebut nantinya akan dikalkulasi untuk mengganti kerugian negara.

Selain itu, juga untuk pertimbangan tuntutan yang akan diberikan di persidangan nanti.

Yuda menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus kredit fiktif tersebut. Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, dia belum bersedia mengungkapkan.

Seperti diberitakan, Ani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Juga, pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1999, jo UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan segera,” terangnya.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#broker #kejari #Pidsus #kredit fiktif #bank