Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dua Terdakwa Aborsi Asal Kediri Terancam 15 Tahun Penjara

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:24 WIB
TERTUNDUK: Feri dan Dewi duduk di ruang sidang PN Kediri.
TERTUNDUK: Feri dan Dewi duduk di ruang sidang PN Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus aborsi di Desa Pule, Kandat memasuki babak baru. Pada Selasa (13/8) lalu, Feri Dwi Prasetyo, 22, dan Dewi Permata Sari, 22, sang pacar, akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Ni Luh Ayu mendakwa Feri dan Dewi dengan pasal yang sama. “Hukuman paling lamanya 15 tahun penjara,” ucap Ni Luh. 

Jaksa asal Bali itu mendakwa keduanya dengan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76C UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Atau pasal 77A Ayat 1 Juncto pasal 45A UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Atau pasal 428 ayat 1 huruf a juncto pasal 60 UU Nomor 17/ 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau pasal 348 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menurut Ni Luh, kedua terdakwa memiliki peranan masing-masing. 

Walau demikian, dia mengaku masih belum bisa memastikan, siapakah yang memiliki peranan paling besar untuk melakukan aborsi tersebut. Karena itu, perlu melihat fakta di persidangan.

“Yang jelas mereka melakukan itu secara bersama-sama,” tegas Ni Luh. Selama sidang, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Disampaikan Ni Luh, semua saksi yang ada di berita acara pemeriksaan akan dipanggil untuk dimintai keterangan saat persidangan berikutnya.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #hukum #kediri #pengadilan negeri #aborsi #jawa pos