Terdakwa Penganiayaan Santri Ponpes Al Islahiyah Mojo Kediri Minta Keringanan Hukuman

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:51 WIB
MINTA KERINGANAN: Aisy dan Nasril melangkah ke ruang tahanan sementara setelah sidang di PN Kediri
MINTA KERINGANAN: Aisy dan Nasril melangkah ke ruang tahanan sementara setelah sidang di PN Kediri

KEDIRI, JP Radar Kediri- Penyesalan selalu datang belakangan. Itulah yang dirasakan terdakwa Aisy Afifudin, 19; dan terdakwa Muh Nasril Ilham, 18 saat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, kemarin.   

Kedua terdakwa yang menyebabkan nyawa Bintang Balqis Maulana, 14, santri di Ponpes Mojo asal Banyuwangi meninggal dunia itu telah mengakui perbuatannya.

Mereka berdua juga meminta maaf ke keluarga korban. Dan kemarin, keduanya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Divo Andrianto.

Muhammad Ulin Nuha, penasehat hukum Nasril, menyampaikan pihaknya keberatan dengan tuntutan jaksa yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Ulin menekankan bahwa perbuatan yang dilakukan kliennya hanya terjadi di satu hari. Sementara dakwaan dari jaksa menurutnya tidak sesuai.

"Perbuatan yang dilakukan tidak seberat yang didakwakan jaksa," ujar Ulin. Dia mengatakan, ada beberapa hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa, namun tidak disampaikan JPU saat pembacaan tuntutan. 

Dia menyayangkan permintaan maaf terdakwa dan tidak mengulangi perbuatannya tidak dimasukkan sebagai pertimbangan yang meringankan. Bahkan apa yang disampaikan terdakwa di persidangan semuanya jujur. 

Dia berharap, majelis hakim memutus setengah dari tuntutan yang diberikan jaksa. “Terdakwa ini masih punya masa depan. Mereka juga harus tetap mendapatkan pendidikan sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat di kemudian hari. Kalua masih diatas 10 masih sangat tinggi dan paling tidak setengahnya,” jelasnya. 

Sementara itu, Heriyanto penasehat hukum Aisy, juga menganggap tuntutan jaksa terlalu berat. "Kami berharap hukuman tidak sampai 15 tahun karena terlalu berat,” terangnya.

Menurutnya, dalam persidangan semua saksi, termasuk ibu korban, menyatakan bahwa korban dalam kondisi sakit sebelum kejadian. Sehingga, bisa jadi kematian bukan karena akibat kekerasan saja. Melainkan juga karena sakit yang dialami Bintang.

“Kami juga menyayangkan kelalaian dari pihak pondok yang tidak mengawasi. Jika pengawasan pihak ponpes berjalan, saya kira akibatnya tidak sefatal ini,” terang Heriyanto.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Nanda Yoga Rohmana menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan sudah sesuai dengan fakta persidangan. "Kami sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk permintaan maaf dari terdakwa. Namun, ibu korban tidak memaafkan, sehingga ini menjadi faktor pemberat," ujar Nanda Yoga. 

Baca Juga: Keluarga Santri Tewas Mojo Beber Banner Bernada Protes di PN Kabupaten Kediri

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa untuk menanggapi pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut santri Ponpes Al-Hanifiyyah yang merupakan bagian dari Ponpes Al Islahiyah, Desa Kranding, Mojo itu dengan pasal 80 ayat 3, jo pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya dituntut hukuman penjara 15 tahun. Selanjutnya, mereka dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan enam bulan. 

Tidak hanya itu, Aisy dan Nasril juga dituntut membayar restitusi Rp 213,68 juta. Sehingga, Aisy dan Nasril masing-masing harus membayar Rp 106,84 juta kepada orang tua Bintang.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
radar kediri Ponpes Al Hanifiyah Kediri hukuman penjara terdakwa penganiayaan penganiayaan santri jawa pos