KEDIRI, JP Radar Kediri– Dani Uasa Saktiawan Sinaga, 19, warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Kota harus meringkuk di sel tahanan.
Dia dibekuk karena menendang Iqbal Isidimas Saputra pengendara motor hingga meninggal dunia. Kemarin, Satreskrim Polres Kediri Kota merilis kasus yang sempat menghebohkan warga Kota Kediri itu.
Dihadapan penyidik, Dani mengakui semua perbuatannya. Petaka itu datang saat dia dengan sengaja mencari gara-gara kepada pengendara bermotor yang ada di jalan raya pada Minggu (4/8).
Sekitar pukul 01.55, pelaku bertemu dengan Iqbal warga Kelurahan Sukorame, Mojoroto di Jl Suparjan Mangun Wijaya.
Dani yang berboncengan dengan kedua temannya langsung mengejar Iqbal. “Dani tidak menggubris saat temannya mengingatkan agar tidak melakukan pengejaran,” terang Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin. Perwira balok tiga di pundak itu bahkan menyebut, pelaku sengaja mencari lawan di luar kelompoknya.
Karena sudah tersulut emosi, Dani yang berhasil mengejar korban menendang sepeda motor yang dikemudikan Iqbal. Aksi kekerasan itu membuat pemuda 17 tahun itu jatuh tersungkur hingga menabrak tiang listrik.
Iqbal ketika itu juga berboncengan bersama dengan temannya. Menurut penyelidikan polisi, Iqbal dan temannya tidak mengenakan atribut perguruan apapun. “Tidak ada baju ke arah perguruan silat. Hanya ada tulisan apa gitu,” beber Fathur.
Kejadian itu membawa malapetaka. Nyawa Iqbal melayang setelah jatuh dari motor. Mendapat kabar tewasnya Iqbal, Dani memilih menjadi buronan.
Dia kabur ke Kandangan. Polisi yang mendalami kasus itu berhasil mengungkap identitas pelaku.
Tidak sampai seminggu, pada Sabtu (10/8) lalu, polisi berhasil membekuk Dani saat bersembunyi di Kandangan. Setelah dilakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan dia sebagai tersangka.
Perbuatannya diancam pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Yakni, melakukan kekerasan hingga membuat korban meninggal dunia. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” papar Fathur.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah