KEDIRI, JP radar Kediri - Ringannya sanksi bagi pelaku prostitusi di eks-lokalisasi, sepertinya, menjadikan problem sosial ini sulit untuk dihapuskan.
Buktinya, para pekerja seks komersial (PSK) hanya diminta membuat surat boro kerja ketika tertangkap razia.
Pihak Satpol PP, yang melakukan razia, berdalih bahwa operasi mereka merupakan penertiban yustisi administrasi kependudukan (adminduk). Sehingga penindakan dan sanksinya juga masih berkaitan dengan soal tersebut.
“Penertiban yustisi ini tujuannya agar warga luar daerah yang mencari penghidupan di Kabupaten Kediri terpantau.
Untuk menghindarkan dari hal-hal yang tidak kita harapkan,” aku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kaleb Untung Satrio Wicaksono.
Bagaimana dengan fakta terjadinya praktik prostitusi ilegal? Kaleb berdalih, itu bukan ranah satpol PP. Pihaknya tak berwenang dalam hal itu.
"Karena itu masuknya (pelanggaran) perundang-undangan. Kalau kami ranahnya (pelanggaran) perda," kilahnya.
Razia berlangsung Kamis malam (8/8). Sasarannya di tiga eks-lokalisasi, Wonojoyo Gurah, Dadapan Ngasem, dan Krian Ngadiluwih.
Lokasi pertama yang didatangi adalah Wonojoyo. Di tempat ini petugas menemukan dua wanita pekerja seks (WPS) yang melakukan pelanggaran.
Yaitu, tidak melengkapi diri dengan surat boro kerja. Selain itu, ada seorang lagi yang tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Bagi yang tidak memiliki surat boro, satpol PP menindaklanjuti dengan pembinaan. Kemudian, meminta keduanya segera melengkapinya.
“Yang tidak membawa KTP kami bawa ke kantor, untuk membuat surat pernyataan. Setelah itu, dijemput oleh pemilik wisma sebagai penjamin,” terang Kaleb.
Di tempat ini satpol juga menyita enam botol miras merek Kuntul. Miras-miras itu ditemukan di salah satu warung. Kemudian dibawa ke mako satpol PP.
Tempat kedua yang disasar adalah eks-lokalisasi Dadapan. Ketika tim satpol PP datang beberapa orang terlihat berhamburan pergi.
Tim razia juga mendapat WPS tak memiliki surat boro kerja. Jumlahnya empat orang. Selain itu, juga menyita belasan botol miras merek Kuntul dari dua warung.
"Jualnya setengahan (per setengah botol, Red), dituang di gelas plastik. Harganya Rp 15 ribu," terang salah satu penjaga warung ketika ditanya soal miras tersebut.
Titik terakhir adalah eks-lokalisasi Krian di Kecamatan Ngadiluwih. Hasilnya, empat WPS tak punya surat boro kerja. Serta 20 botol miras berbagai merek yang disita.
"Setelah proses persidangan selesai, BB akan kami musnahkan," jelas Kaleb, sembari menyebut penjual miras akan dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara, Kaleb menegaskan pentingnya surat boro kerja. Agar mereka terdata di adminduk.
"Fungsinya, menerangkan bahwa yang bersangkutan warga penduduk dari luar daerah, tinggal di Kabupaten Kediri untuk bekerja. Jadi tidak harus pindah domisili dari daerah asal. Dengan adanya itu bisa terpantau," jelasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah