Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polisi Gerebek Penjual Es Moni di Grogol Kabupaten Kediri

Novanda Nirwana • Jumat, 9 Agustus 2024 | 16:40 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri– Fenomena mabuk es moni mulai menjalar ke wilayah Kediri. Sepintas, minuman ini tampak seperti minuman soda. Warnanya ada yang kuning dan ungu. Tergantung bahan racikannya.

Minuman itu tersedia secara khusus di warung kecil. Peminat es moni ini terbilang ramai. Mirisnya, banyak bocah yang masih duduk di bangku sekolah ikut memesan es tersebut. Seperti di warung penjual es moni di Desa Cerme, Kecamatan Grogol, pada saat digerebek Satresnarkoba Polres Kediri pada Selasa (6/8) malam. Ada ratusan orang yang sedang mengantre untuk menikmati es tersebut.

“Ada 31 orang di bawah umur,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro melalui Kanit Idik II Ipda Samiono.

Si penjual es moni itu melayani siapa saja yang memesan. Termasuk bocah-bocah yang masih di bawah umur itu. Bahkan pemilik warung berinisial Sum mengajak tiga orang untuk membantunya. Pria 51 tahun itu merekrut karyawan berinisial D, S, dan T untuk ikut melayani pesanan para pembelinya.

Sum membutuhkan tambahan tenaga karena ramainya orang yang membeli. Tingginya minat anak-anak untuk mengonsumsi es moni itu disebabkan karena harganya yang murah.

Satu cangkir es moni dibanderol dengan harga Rp 10 ribu per gelasnya. Selain menikmati menggunakan gelas, ada pula yang menggunakan plastik. Harga yang murah itu sudah membuat penikmatnya teler.

Yang memabukan dari es moni itu adalah racikannya mengandung minuman keras. Ketika digerebek anggota Satresnarkoba Polres Kediri, petugas menyita arak jawa di warung milik Sum.

Minuman itu dibagi dalam beberapa ukuran. Ada yang satu jerigen berisi 25 liter, lalu 22 botol isi 1,5 liter, dan 6 botol isi 600 liter. Arak itulah yang dipakai untuk bahan racikan es moni.

Akibat ulahnya, lelaki paruh baya itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sum diancam dengan dengan pasal 142 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan. Hukuman pidananya paling lama lima tahun penjara.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#cerme #radar kediri #polres #Es Moni #grogol #mabuk #jawa pos