KEDIRI, JP Radar Kediri- PM, korban penyiraman air keras di Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem berangsur pulih. Kemarin, balita berusia dua tahun itu masih dirawat bersama ibunya, Put, 24, di rumah sakit.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Heri Wiyono, ibu dan anak yang sempat dirawat di RS Dr. Soetomo Surabaya itu kini pindah ke Solo, Jawa Tengah.
“Keduanya saat ini masih dirawat di RSUD Dr. Moerwadi,” ucap Heri kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Heri mengatakan, saat ini kondisi Put sudah lebih baik. Dia sekarang menjalani rawat jalan. Adapun PM anak Put berangsur membaik tapi masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Heri mengatakan, anggota dari Polres Kediri sudah menjenguk korban pada Selasa (6/8) lalu. “Mewakili Polres Kediri kami memberikan bantuan kepada KDRT (korban kekerasan dalam rumah tangga, Red) penyiraman air keras. Semoga bermanfaat dan dapat meringankan beban korban," tuturnya.
Kunjungan tersebut sekaligus melakukan pemeriksaan kepada korban. Hal itu guna untuk melengkapi berkas perkara. Termasuk terkait perkembangan kesehatan Put dan anaknya.
"Kami terus pantau perkembangan kondisi korban. Kami juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," terangnya.
Seperti diketahui, Put dan anaknya menjadi korban keberingasan Nurohmad, suami siri Put. Dia dengan sengaja menyiram cairan berbahan kimia kepada istri dan anaknya sendiri.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, dia melakukan perbuatan itu karena kesal atas ulah Put yang tidak mau diajak pulang ke Magelang, Jawa Tengah. Nurohmad berdalih ingin mengajak istri sirinya itu untuk melakukan pernikahan secara resmi.
Dalam kondisi emosi itulah, Nurohmad berbuat nekat pada Kamis (11/7) lalu. Sekitar pukul 07.31, dia menyiramkan air keras ke arah Put. Namun yang terkena paling parah justru PM yang baru berusia dua tahun.
Setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi, Nurohmad pun berhasil ditangkap pada Jumat (12/7) malam. Bukan di Kediri, melainkan di Magelang, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, dia diancam pasal 80 jo 76 c Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah