KEDIRI, JP Radar Kediri – Polsek Mojoroto menggalakkan operasi minuman keras (miras) di wilayahnya. Dari sepuluh kasus yang diungkap, petugas menyita sebanyak 180 botol miras yang tersebar di beberapa kelurahan di Kecamatan Mojoroto.
“Terungkapnya penjualan miras ini berkat adanya informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason.
Tidak hanya menyasar pelaku penjual miras, polisi juga sempat menyergap remaja yang sedang melakukan pesta minuman keras. “Mereka pesta minuman keras jenis ciu rasa leci di area terminal baru Tamanan,” tambahnya.
Dari keterangan pelaku yang dominasi remaja tersebut, terungkap jika miras tersebut dibeli dari warga yang berdomisili di area Pasar Bandar.
Pada kasus yang terakhir, Polsek Mojoroto berhasil mengungkap peredaran miras di warung seputaran GOR Joyoboyo Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto. Tersangkanya adalah Kuswantoro, 32 warga Kelurahan Bandarlor, Kota Kediri.
“Barang bukti yang diamankan 20 botol minuman beralkohol jenis arak bali isi 60 ml,” ungkap Mukhlason.
Terungkapnya kasus tersebut setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Sehingga petugas Unit Samapta Polsek Mojoroto melakukan penyelidikan pada Rabu (31/7) sekira pukul 10.30 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, ternyata benar bahwa di TKP, didapatkan tersangka berikut barang bukti berupa minuman beralkohol tersebut diatas yang tidak dilengkapi izin dari pihak yang berwenang.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Mojoroto guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 9 ayat (2) Perda No. 12 Tahun 1983 tentang Ijin penjualan minuman keras di wilayah Kota Kediri.
“Kami sudah mengamankan diduga pelaku dan barang bukti dan kini dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah