Kediri, JP Radar Kediri- Kasus pembunuhan Deasy Rahmasari, warga asal Jl Sumbing, Kelurahan/Kecamatan Pare kembali di sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam perkara yang menyeret terdakwa Nova Susilo tersebut.
Mereka yang menjadi saksi di persidangan pembunuhan gadis 19 tahun itu adalah Heru Hermawan, 58, ayah dari korban asal Kelurahan/Kecamatan Pare. Lalu pasangan suami istri (pasutri) yakni Wiwik Hariyanti, 47, dan Iwan Susanto, 49, juga warga Kelurahan/Kecamatan Pare. Kemudian dua kerabat korban adalah M. Nur Sajali, 33, dan Rofi Setiawan, 41, juga warga Kelurahan/Kecamatan Pare.
Kasus pembunuhan ini terungkap saat saksi Rofi Setiawan, kerabat korban hendak melepas kalung Deasy. “Saya melihat ada memar di bagian leher,” aku Rofi di hadapan majelis hakim. Karena curiga, dia lantas melaporkan kejadian itu kepada Nur Sajali. Kemudian disarankan untuk melaporkan ke polisi untuk di autopsi.
Heru yang awalnya tidak menaruh curiga, kemudian merasa ada yang aneh pada anaknya. “Kalau jatuh di kamar mandi kok tidak basah. Anak saya juga tidak punya riwayat penyakit, kalau jatuh kok juga tengkurap,” ucap Heru yang mulai menilai ada kejanggalan atas kematian anaknya. Dari situlah, dia dan keluarganya memutuskan menyerahkan kasus tersebut ke polisi. Dan benar saja, korban meninggal dunia karena dibunuh.
Adapun keterangan pasturi, Wiwik dan Iwan merupakan saksi yang pertama kali menemukan jasad Deasy di kamar mandi. Atas keterangan para saksi, terdakwa Nova hanya keberatan atas keterangan Heru yang sempat menyebut jika dirinya pernah membuka pintu kamar saat sedang tidur. Dan membuka pintu kamar mandi saat korban berada di kamar mandi.
“Untuk yang itu (buka pintu kamar dan kamar mandi, Red) tidak benar,” papar lelaki 28 tahun itu di hadapan majelis hakim.
Atas keterangan para saksi tersebut, sidang yang dimulai pukul 15.00 itu selesai sekitar pukul 16.10. Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro menunda sidang hingga minggu depan. Agenda berikutnya masih pemeriksaan saksi.
Sementara JPU Ni Luh Ayu mengaku, siap menghadirkan lima saksi lagi. “Minggu depan saja ya,” ucap jaksa asli Bali tersebut.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah