KEDIRI, JP Radar Kediri-Rencana penasihat hukum untuk menghadirkan saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Bintang Balqis Maulana, 14, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kemarin batal. Sebagai gantinya, majelis hakim langsung memeriksa dua terdakwa. Di sana, Muh. Aisy Afifudin, 19; dan Muh. Nasril Ilham, 18, santri Ponpes Al Hanifiyyah di Desa Kranding, Mojo, mengakui terus terang telah menganiaya pemuda asal Desa Karangharjo, Glenmore, Banyuwangi itu pada Februari lalu.
Pantauan koran ini, di sidang yang dimulai pukul 16.30 itu, Aisy mengaku beberapa kali menganiaya Bintang. Pemuda asal Tanjunganom, Nganjuk itu menganiaya karena hal sepele. Yakni, Bintang membawa uang yang bukan miliknya.
“Katanya Bintang membawa uang punya orang (santri lain, Red). Jadi ikut pukul,” aku Aisy menerangkan penyabab penganiayaan yang dilakukannya pada Rabu (21/2) lalu.
Aisy mengaku memukul lengan kanan dan kiri Bintang. Kemudian, dia juga memukul dada kanan Bintang sebanyak dua kali dan menendang punggung satu kali. Selanjutnya dia juga memukul kepala bagian kiri.
Di hari berikutnya, Aisy juga mengaku kembali menganiaya Bintang. Alsannya, dia melihat Bintang telanjang bulat. Namun, saat ditanya dia tidak menjawab. Merasa kesal, Aisy langsung memukul lengan kiri Bintang.
Pengakuan yang sama diungkapkan Nasril. Dia juga menganiaya Bintang beberapa kali pada 21 Februari lalu. “Pukul punggung empat kali sama nendang bagian punggung tiga kali,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Meski melakukan pemukulan beberapa kali, setelah mendapat kabar Bintang meninggal dunia, Nasril langsung melaporkannya ke pengurus pondok. Yakni, Bintang meninggal setelah dianiaya pada Rabu (21/2) dan Kamis (22/2). Saat itu, Nasril juga sempat menangis karena menyesal. “Langsung lapor kalau Bintang meninggal setelah dipukuli pada Rabu sama Kamis,” akunya kepada JPU Nanda Yoga Rohmana.
Lebih jauh Nasril mengaku menganiaya bukan karena kesal atau dendam. Melainkan, spontan karena ikut-ikutan dengan temannya. “Karena pas ditanyai anak-anak mbulet, tidak menjawab,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Ulin Nuha menyebut, seharusnya kemarin pihaknya menghadirkan saksi yang meringankan. Namun, saksi tidak bisa hadir. Rencananya, kesaksian akan disampaikan secara tertulis dalam pleidoi. “Isinya mengenai kelakuan baik dari terdakwa Nasril. Kalau dari sekolah belum bisa membantu tapi dalam bentuk surat pernyataan pihak sekolah si Nasril ini bisa memberikan,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah