Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PN Kediri Kembalikan Aset Sony Sandra Rp 50 Miliar

Ayu Ismawati • Senin, 22 Juli 2024 | 17:08 WIB
EKSEKUSI PUTUSAN: Panitera PN Kota Kediri didampingi polisi dan TNI lakukan sita eksekusi kantor Bank Panin Cabang Kediri.
EKSEKUSI PUTUSAN: Panitera PN Kota Kediri didampingi polisi dan TNI lakukan sita eksekusi kantor Bank Panin Cabang Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Pengadilan Negeri (PN) Kediri melakukan sita eksekusi kantor PT Bank Pan Indonesia (Panin) Cabang Kediri kemarin. Penyitaan aset berupa bangunan dan tanah seluas 427 meter persegi di Jl Brawijaya tersebut, buntut dari kekalahannya dalam perkara perdata yang diajukan nasabahnya, almarhum Sony Sandra.

Untuk diketahui, sengketa itu berlangsung sejak 2020 lalu. Bermula dari gugatan almarhum Sony Sandra terhadap Bank Panin yang tertuang dalam amar putusan No. 03/Pdt.G/2020/PN Kediri. Sony yang saat itu masih di dalam tahanan, menempatkan dana di bank tersebut. Saling gugat-menggugat terus bergulir antara dua pihak tersebut.

Lewat putusan kasasi Mahkamah Agung No. 2648k/pdt/2021 tanggal 28 oktober 2021, PT Bank Panin diharuskan mengembalikan dana milik Sony Sandra senilai Rp 35 miliar. Dua aset milik Bank Panin di Kota Kediri dan Surabaya menjadi jaminan atas kerugian tersebut.

“Sesuai dengan penetapan dari kepala Pengadilan Negeri Kediri, kami sudah komitmen atas pelaksanaan sita eksekusi ini, berdasarkan putusan yang sudah inkrah dari pengadilan negeri, putusan tingkat banding, kasasi, dan PK,” ujar Panitera PN Kediri Tri Indroyono ditemui di lokasi eksekusi kemarin.

Sebelum melaksanakan sita eksekusi tersebut, menurut Tri pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak termohon sebelumnya. Yakni pada 19 Oktober 2023, 8 November 2023, dan 9 Desember 2023. Namun, termohon belum kunjung melaksanakan isi putusan hingga sita eksekusi pun dilakukan.

“Masih (boleh digunakan, Red). Yang penting tidak alih tangan. Karena ini sifatnya masih sita eksekusi. Bukan pengosongan,” tandasnya terkait operasional bank yang masih berlangsung hingga kemarin.

Sementara itu, Nugraha Setiawan selaku kuasa hukum dari ahli waris Sony Sandra mengatakan, duduk perkara itu berawal dari Sony yang menempatkan sejumlah dana di Bank Panin. Tepatnya saat dia masih menjadi tahanan lapas.

 “Saat itu terjadi dispute atau perbedaan. Di mana Pak Sony menilai ini adalah deposito. Tapi pihak Bank Panin meletakkan itu di MTN atau middle term note milik PT Sunprima atau Colombia yang saat ini dinyatakan pailit,” bebernya.

Lewat putusan Mahkamah Agung itu, Bank Panin menurutnya dihukum untuk mengembalikan sejumlah dana. Selain itu, dua aset milik Bank Panin yang berada di Kota Kediri dan Kota Surabaya digunakan sebagai jaminan untuk sita eksekusi.

“Kerugian secara finansial, pasti. Dan almarhum kebetulan sekarang sudah meninggal sehingga diteruskan oleh ahli waris,” tandasnya sembari menyebut kerugian termasuk denda dan bunga diperkirakan mencapai sekitar Rp 50 miliar.

“Karena ada putusan dimana jika Bank Panin tidak mengembalikan dana itu, maka ada bunga berjalan yang harus dibayarkan sampai dilaksanakan putusan tersebut,” tandasnya.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #aset #pengadilan negeri kediri #PT Bank Panin Indonesia Tbk #jawa pos #kota kediri