Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dua Terpidana Anak-Anak Kasus Penganiayaan Santri Al Hanifiyyah Mojo Kediri Beri Kesaksian, Begini Penjelasan Kronologinya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 10 Juli 2024 | 16:39 WIB
BERSIAP SIDANG: Tim Kejari Kabupaten Kediri menggelandang Aisy dan Nasril, dua terdakwa penganiayaan Bintang ke ruang sidang Kartika PN Kabupaten Kediri kemarin sore.
BERSIAP SIDANG: Tim Kejari Kabupaten Kediri menggelandang Aisy dan Nasril, dua terdakwa penganiayaan Bintang ke ruang sidang Kartika PN Kabupaten Kediri kemarin sore.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Peran Muh. Aisy Afifudin, 19; dan Muh. Nasril Ilham, 18, dua terdakwa penganiayaan terhadap Bintang Balqis Maulana, 14, dibeberkan secara jelas dalam sidang lanjutan kemarin. Dalam sidang secara hybrid itu, AF, 16, serta AK, 17, menjelaskan perbuatan dua santri dewasa tersebut terhadap Bintang. Salah satunya, Aisy yang sempat memukul kepala dan dada Bintang.

Untuk diketahui, jika sidang dengan terdakwa Aisy dan Nasril biasanya digelar terbuka, kemarin digelar tertutup. Hal tersebut tak lain karena majelis hakim mendengarkan kesaksian dari AF, dan AK, dua terpidana anak-anak.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu memang hanya mendengarkan kesaksian dari dua anak yang sekarang menempati Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar. “Hari ini (kemarin, Red) kami hadirkan saksi mahkota atau pelaku anak yang sudah divonis,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana.

Sidang dimulai sekitar pukul 15.00. Aisy dan Nasril langsung digelandang oleh petugas untuk masuk ke ruang sidang. Di sisi lain, AF dan AK, dua terpidana asal Bali dan Surabaya mengikuti persidangan dari LPKA Blitar.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto itu berlangsung hingga sekitar pukul 17.00. Di depan majelis hakim, AF dan AK menjelaskan keterlibatan Aisy dan Nasril dalam menganiaya Bintang. AK menyebut, Aisy memukul kepala Bintang. Tepatnya di bagian mata sebelah kiri.

“Saya tanya ke AK, mana pemukulan yang dilakukan dua temanmu ini? AK bilang Aisy memukul di bagian mata sebelah kiri,” ungkap Nanda sembari menyebut AK dan AF juga menuturkan jika Aisy juga memukul dada Bintang. Sedangkan Nasril menendang lengan serta punggung korban.

Lebih jauh Nanda menyebut keterangan AF dan AK itu sudah sesuai dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP). Demikian pula dengan foto pada jasad Bintang.  Karenanya, hal tersebut sekaligus jadi bukti kuat keterlibatan dua terdakwa tersebut dalam penganiayaan Bintang uang berujung pada kematiannya (23/2). “Pada prinsipnya keterang tidak jauh beda dengan keterangan sidang lalu. Dan sama dengan rekontruksi yang kita lakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) AF dan AK, Ulin Nuha juga menyebut kesaksian AF dan AK sudah sesuai. Meski demikian, menurutnya ada ketidaksesuaian antara kesaksian AF dan AK dengan saksi sebelumnya yang merupakan ketua kamar tempat tidur Bintang. AK dan AF mengatakan kalau perbuatan mereka itu tidak dilerai. Sementara saksi sebelumnya mengatakan kalau mereka sudah melerai.

“Tadi mereka juga menyampaikan kalau hari Rabu ketika ada perkelahian tidak ada sama sekali upaya melerai dari pihak pondok. Dalam hal ini Mas kamar (ketua kamar). Namun berbeda kesaksian yang disampaikan si Mas kamar ini,” terang Ulin.

Dengan perbedaan tersebut, Ulin meminta majelis hakim untuk memanggil kembali saksi yang dihadirkan sebelumnya. Hal itu juga untuk memastikan kebenaran tentang keterangan yang diberikan.

Dikatakan Ulin, pihaknya juga sudah mengirim somasi ke Ponpes Al-Islahiyah pada Juni lalu. Somasi dikirim karena pesantren menganggap korban dan pelaku bukan merupakan bagian dari pondok tersebut.

Selebihnya, menurut Ulin pihak pondok diduga juga melakukan pembiaran. Yakni, dua terdakwa dan dua terpidana anak itu tidak pernah dilakukan pendampingan sejak awal hingga akhir. “Jadi kami sangat menyesalkan apa yang dilakukan Al-Islahiyah,” bebernya.

Selain itu, Ulin menuding juga ada upaya mengahalang-halangi. “Kami sudah ketemu saksi meringankan dan mereka siap semua untuk hadir. Tapi saat persidangan, sampai sore ternyata tidak hadir. Ketika kami kroscek, Ternyata tidak berada di pondok,” paparnya sembari menyebut hingga awal Juli ini somasi masih belum dijawab.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #mojo #santri #penganiayaan #kasus #jawa pos