Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polres Kediri Kota Bekuk Pengeroyok Suami Istri di Dekat GOR Jayabaya

Novanda Nirwana • Rabu, 10 Juli 2024 | 16:11 WIB
MASUK BUI: Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis tiga tersangka pengeroyokan pasutri di dekat GOR Jayabaya, kemarin. Video penganiayaan sempat viral.
MASUK BUI: Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis tiga tersangka pengeroyokan pasutri di dekat GOR Jayabaya, kemarin. Video penganiayaan sempat viral.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota bergerak cepat mengungkap pengeroyokan suami istri di Jalan Raya sekitar GOR Jayabaya, Kecamatan Mojoroto. Setelah melakukan pengejaran sekitar seminggu, polisi membekuk tiga orang. 

Ketiga tersangka itu adalah Angga Dwi Prastyo, 19, warga Kota Kediri; Agil Firman Ardana, 19, warga Tulungagung; dan Ro, 18, warga Kota Kediri. Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji merilis pelaku pengeroyokan itu pada pukul 15.00, kemarin. 

“Salah satunya adalah pelajar,” ungkap AKBP Bramastyo Priaji, Kapolres Kediri Kota. Mereka dibekuk setelah menerima laporan dari korban merupakan suami istri yakni AK, 21, dan PT, 22, warga Kelurahan Campurejo, Mojoroto. 

Dari video yang viral pengeroyokan itu, para pelakunya adalah kekompik anak muda yang jumlahnya lebih dari tiga orang. Karena itu, saat ini, polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fatur Rozikin menjelaskan, kejadian bermula pada saat korban AK bersama istrinya PT pulang dari Simpang Lima Gumul menggunakan sepeda motor sekira pukul 21.30 pada Sabtu (29/6) lalu.

“Saat perjalanan, dia berniat melihat konser yang ada di Gor Jayabaya,” jelasnya. Nahas di tengah perjalanan di Jalan Gor Jayabaya, Kecamatan Mojoroto yakni sekitar 50 meter sebelum pintu masuk konser keduanya terjebak macet. Pada saat itu kerumunan orang-orang dari konser di GOR Jayabaya keluar karena konsernya sudah selesai. 

Kemudian salah satu tersangka Angga, meneriaki korban. “Iku lo (itu loh, Red)” ucap Fathur menirukan keterangan saksi. Dari situlah kelompok anak-anak muda terprovokasi kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama. 

Dari kejadian tersebut, Fathur menambahkan, Polres Kediri Kota dengan berbekal video yang beredar di masyarakat melakukan penyelidikan dan mendapatkan 3 tersangka tersebut. Motif dari tersangka adalah menganggap bahwa si korban ini dari kelompok yang lain.

“Korban dan tersangka tidak pernah kenal dan baru mengetahui saat kejadian,” jelasnya. Atas kejadian tersebut ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#gor joyoboyo #Satreskrim #pengeroyokan #Bekuk #polres kediri kota