KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Kabupaten Kediri menahan Kasno, 59, mantan Kades Cengkok, Kecamatan Tarokan kemarin (5/6). Tim melakukan eksekusi badan terhadap terpidana kasus keterbukaan informasi publik setelah divonis Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dia dinyatakan bersalah dan dihukum tiga bulan kurungan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi menjelaskan, Hakim PT Surabaya memvonis terpidana Kasno dengan pasal 52 UU RI No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami tahan di Rutan Kelas II A,” ucap Iwan.
Setelah dieksekusi untuk kurungan badan, terpidana diserahkan ke seksi pidana umum (pidum). Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Uwais Deffa I Qorni. Dia menjelaskan, kasus yang menyeret mantan Kades Cengkok, Tarokan ini mencuat pada 2023. Saat itu, terpidana Kasno menjabat sebagai Kepala Desa Cengkok, Tarokan.
Menurut Uwais, terpidana saat menjabat tidak terbuka ketika warga menanyakan terkait dengan riwayat tanah di Desa Cengkok. Warga yang kecewa lalu memprosesnya ke pengadilan. Hakim lalu memvonisnya bersalah.
“Kami mendapatkan perintah dari PT Surabaya untuk melakukan eksekusi badan terhadap terpidana,” terang Uwais.
Uwais melanjutkan, saat proses sidang, Kasno memang tidak ditahan, karena ancaman hukumannya yang kurang dari satu tahun. Saat itu, dia juga kooperatif ikut persidangan. Kasno juga memberikan nomor teleponnya pada penyidik.
Setelah mendapat putusan, dan Kejari diperintah untuk melakukan eksekusi, dan mencoba menghubungi Kasno melalui nomornya. Ternyata nomor itu tidak aktif.
Tim kejaksaan curiga lantas mengirimkan intelejen untuk memantau rumah Kasno di Dusun Kedungdowo, Desa Cengkok, Tarokan. Saat dipastikan ada di rumah, tim eksekusi langsung melakukan eksekusi badan.
Saat ditanya alasan tidak bisa dihubungi, Kasno menyebut HPnya rusak. Sehingga tidak bisa dihubungi. Jadi yang bersangkutan tidak melarikan diri.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Kasno lantas dibawa ke Lapas Kelas 2A Kediri untuk menjalani kurungan.Ini peringatan bagi pejabat publik agar selalu terbuka dengan informasi yang ada.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah