Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terlibat Korupsi Jual Beli Tanah Negara di Kras Kediri, Polda Jatim Serahkan Pejabat PTPN X ke Kejari

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 8 Juli 2024 | 16:36 WIB
CEK BERKAS: Jaksa memeriksa ulang Wakil Ketua Tim Penyertaan Modal Negara PTPN X Mustakim (kaus hijau) yang Kamis (4/7) lalu dilimpahkan Polda Jatim ke Kejari Kediri di Surabaya.
CEK BERKAS: Jaksa memeriksa ulang Wakil Ketua Tim Penyertaan Modal Negara PTPN X Mustakim (kaus hijau) yang Kamis (4/7) lalu dilimpahkan Polda Jatim ke Kejari Kediri di Surabaya.

KEDIRI, JP Radar Kediri-Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Kepala Desa Jambean, Kras nonaktif Hari Amin terus berkembang. Kamis (04/7) lalu Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap II Wakil Ketua Tim Penyertaan Modal Negara PTPN X Mustakim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Dengan pelimpahan tersebut, kasus yang melibatkan petinggi badan usaha milik negara (BUMN) itu bisa segera disidangkan. 

Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, pelimpahan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra mengatakan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti pihaknya bersiap untuk melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. “Minggu ini kami masih melengkapi administrasi dan menyiapkan dakwaan,” kata Yuda sembari menyebut Mustakim dititipkan di rutan cabang Kejati Jatim.

Terkait keterlibatan Mustakim, menurut Yuda dia diduga menjadi salah satu pihak yang terlibat menyerahkan uang negara ke Hari. Yaitu untuk membeli tanah PTPN X sendiri. “Untuk ketua PMN ini sudah meninggal, M (Mustakim, Red) ini selaku wakilnya yang diduga terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” lanjut Yuda.

Untuk diketahui, di sidang yang sudah dijalani oleh Hari Amin awal tahun ini, terkuak fakta jika PTPN X telah membeli tanah Recht van Opstal (RvO) yang dikuasai oleh PG Ngadirejo. Dengan demikian, PTPN X membeli aset tanah milik sendiri.

Hal tersebut salah satunya terjadi karena Hari mengklaim tanah merupakan milik kas desa. Selain itu, kajian tanah juga tidak jelas. Sehingga, status tanah yang merupakan RVO atau hak karang PG Ngadirejo seluas 4.385 meter persegi itu tidak terungkap.

Hal tersebut baru diketahui saat PTPN X berencana membangun pengolahan bioethanol di PG Ngadirejo 2016 silam. Terkait keterlibatan Mustakim secara rinci, Yuda masih enggan membeberkan. Meski demikian, menurutnya  Mustakim diduga bersama-sama melakukan tindakan pidana korupsi.

Apakah ada kerjasama antara Hari dengan Mustakim, terkait rekayasa dokumen tanah sehingga PTPN X membeli tanah itu? Yuda belum bisa memastikannya. Dia menyebut masih akan melihat fakta persidangan nantinya.

“Kami lihat nanti di persidangan,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Hari divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Mei lalu. Majelis hakim juga mewajibkan Hari membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan padanya. Majelis Hakim yang dipimpin Sudarwanto menjeratnya dengan pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa.  Tim penasihat hukum Hari dan jaksa yang tidak terima mengajukan banding. Namun, hingga kemarin putusan banding masih belum keluar. “Upaya hukum banding dari dua belah pihak masih belum keluar putusannya,” tandas Yuda.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #kras #kejari #kediri #jual beli tanah #korupsi #polda jatim #jawa pos