Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kejari Limpahkan Kasus Pembunuhan Gadis Asal Pare ke PN Kabupaten Kediri

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 5 Juli 2024 | 17:19 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri - Nova Susilo, pelaku pembunuhan Deasy Rahmasari, 19, akan segera diadili. Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri berencana melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pekan ini.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, berkas perkara pembunuhan yang dilakukan pria asal Kelurahan/Kecamatan Pare itu sudah lengkap. “Ini masih proses pelimpahan ke PN (PN Kabupaten Kediri, Red),” kata Iwan.

Untuk diketahui, Nova Susilo tak lain adalah calon kakak ipar Deasy. Pria berusia 29 tahun itu tega berbuat kejam karena sakit hati dengan perkataan kotor atau umpatan dari korban yang berpacaran dengan Andi Hermawan, adik kandung istri Nova.

Sebagai pacar Andi, Deasy memang kerap berkunjung di rumah Andi. Sekitar pukul 22.00 (24/2), Deasy yang tengah berada di sana berpapasan dengan Nova.

Tak menyangka ada orang yang lewat, Deasy yang terkejut langsung mengumpat. Dia melemparkan kata-kata kotor kepada Nova.

Dari sana keduanya lantas cekcok. Setelah sempat bersitegang, Deasy lantas masuk ke dalam rumah dan menuju ke kamar mandi. Rupanya, kemarahan Nova belum reda. Dia lantas mengikuti Deasy ke kamar mandi.

Setibanya di kamar mandi, Nova langsung mencekik leher Deasy dari arah belakang menggunakan tangan kanannya. Mendapat aksi kekerasan yang mendadak, Deasy pun sempat melakukan perlawanan dengan mencakar dada Nova.
Namun, sekuat-kuatnya Deasy, dia tetap saja kalah.

Beberapa saat kemudian dia lemas. Bukannya berhenti, Nova justru membanting calon adik iparnya itu ke lantai. Selanjutnya dia meninggalkan Deasy dalam posisi tengkurap di depan kamar mandi.

Iwan menyebut, sesuai BAP yang dilimpahkan penyidik, tidak ada unsur perencanaan yang dilakukan Nova. Walau demikian, menurutnya hal itu masih akan digali di persidangan. “Nanti digali di persidangan dulu, karena terkadang fakta di berkas dengan fakta di persidangan berbeda,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Nova diancam dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP, subsider pasal 354 ayat 2 KUHP. Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iwan. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pembunuhan #kejari #kasus pembunuhan #pare #pn kabupaten kediri