Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kena Kasus Korupsi, Petinggi BPR Kota Kediri Segera Disidang

Emilia Susanti • Senin, 27 Mei 2024 | 17:45 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri – Kasus korupsi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri terus bergulir. Setelah membekuk Catur sebagai buronan, kini giliran Direktur Utama BPR Kota Kediri, SG yang bakal disidang.

 

SG tidak sendirian. Dia bakal menjalani proses sidang bersama Direktur SH dan Kepala Bagian Marketing AD. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Nur Ngali mengatakan, berkas ketiga petinggi BPR itu sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk diteliti. Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada awal pada Senin (6/5).

 

“Sekarang (berkas perkara, Red) masih proses penelitian di penuntut umum,” terangnya.

 

Baca Juga: Edarkan Pil Koplo, Pria Asal Lirboyo Kota Kediri Dibui

 

Jaksa yang akrab disapa Nur itu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kapan berkas tersebut tuntas diteliti. Mengingat berkas perkaranya sangat banyak. Namun demikian, bila ada kekurangan, pihak jaksa penyidik akan segera melengkapinya.

 

Seperti diberitakan, tiga tersangka itu diduga terlibat saat memberikan persetujuan kredit. Yakni, ada prosedur pemberian kredit yang tidak dipatuhi oleh ketiganya. Mulai dari validasi dokumen pengajuan hingga kebenaran dari usaha yang dimiliki oleh calon debitor. 

 

Sebelum pinjaman itu sampai kepada debitor maka akan ada rapat yang akan dilakukan oleh komite kredit. Komite itu untuk menilai apakah kredit itu layak diberikan.

 

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah menetapkan tersangka baru kasus korupsi tersebut pada Oktober 2023 lalu, . Ketiganya adalah petinggi di BPR Kota Kediri.

 

Baca Juga: Dua Tahun Bersembunyi, Buron Kasus Korupsi BPR Kota Kediri Akhirnya Ditangkap

 

Sebelumnya jaksa juga sudah memvonis empat orang terdakwa. Mereka adalah CA divonis 3 tahun, ES dihukum 1 tahun, lalu AM dan YS masing-masing kena 1 tahun 10 bulan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#bpr #ott #korupsi #sidang #kota kediri