Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dua Tahun Bersembunyi, Buron Kasus Korupsi BPR Kota Kediri Akhirnya Ditangkap

Emilia Susanti • Jumat, 24 Mei 2024 | 16:43 WIB

 

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri – Buronan kasus korupsi Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri akhirnya dibekuk, kemarin (22/5). Dia adalah Catur Andrianto, digerebek di warung, Kecamatan Pagu sekitar pukul 10.00. Ketika dikepung tim dari jaksa, Catur sempat hendak melarikan diri. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Nur Ngali mengatakan, saat ditangkap Catur sempat memberontak. “Dia (Catur, Red) langsung kami borgol,” aku Nur.

Catur menjadi buronan selama dua tahun. Keberadaannya terendus petugas kejaksaan setelah mendapatkan informasi warga yang curiga dengannya. Jaksa lalu melakukan pemantauan sejak dua hari sebelumnya. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas lalu bergerak cepat untuk menangkapnya. 

Setelah ditunggu lama, Catur yang bersembunyi di Kecamatan Pagu itu keluar rumah dan mengunjungi warung di tempat wisata sumber air di Desa Tanjung, Pagu. “Kami sempat nyanggong sekitar satu jam,” papar jaksa asal Jombang itu.

 Baca Juga: Lagi dan Lagi, Polres Kediri Kota Amankan Lima Unit Motor Knalpot Brong

Setelah menunggu lama, Catur muncul dengan tampilan berbeda. Wajahnya sudah berubah. Sebelum menjadi buron, rambutnya gondrong. Kini rambutnya pendek hampir sebahu. Tak hanya itu, dia juga sudah menumbuhkan kumis.

Tidak ingin incarannya lepas, enam anggota kejaksaan dari pidsus dan intelijen lalu menyergap Catur. Mengetahui kedatangan petugas, buronan itu memberontak ingin melarikan diri. Dengan cepat, jaksa berhasil membekuknya. 

Catur lalu digelandang menuju mobil jaksa dan dibawa ke kantor Kejari Kota Kediri. “Kami serahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan, Red),” jelasnya.

Pantauan koran ini, Catur dibawa ke Lapas Kelas II A Kediri sekitar pukul 14.00. Masih dalam keadaan diborgol, dia tidak bisa berkutik ketika para jaksa membawanya ke dalam mobil.

Untuk diketahui, Catur merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi BPR Kota Kediri. Jaksa menetapkannya masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah dirinya mangkir pada panggilan ke lima. Selanjutnya, hingga proses pelimpahan ke pengadilan hingga putusan, Catur menghilang bagai ditelan bumi.

“Selama ini, dia (Catur, Red) berada di Kediri dan bekerja sebagai kuli,” ungkap Nur Ngali.

Mengingat pengadilan sudah menjatuhkan putusan, Catur pun harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 364.750.913. Bila tidak sanggup membayar, maka rumah Catur yang ditinggali oleh keluarganya terancam disita.

“Nanti akan dilakukan lelang, sertifikat juga sudah kami pegang,” jelasnya sembari menyebut nilai dari tanah dan bangunan itu akan dihitung terlebih dahulu oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Seperti diberitakan, Catur yang merupakan nasabah PD BPR Kota Kediri. Dia mendapat kredit Rp 600 juta. Saat pengajuannya, debitornya diduga memanipulasi berkas persyaratan. Hingga dia dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat pinjaman.

Dalam perjalanannya, ternyata Catur hanya bisa mengangsur sebanyak tujuh kali. Selebihnya macet. Dalam penyidikan, diketahui kredit macet itu tidak lepas dari peran AM dan YS yang merupakan account officer dari BPR Kota. Karenanya, mereka juga dihukum.

Kasus korupsi tersebut belum berhenti sampai di sana. Ada jilid baru atas korupsi tersebut. Pada 27 Oktober 2023 lalu, jaksa telah menetapkan tersangka baru. Totalnya ada tiga orang. Diantaranya mantan Direktur Utama SG, Direktur SH, dan Kepala Bagian Marketing AD.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram"Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. 

 

 

 

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kejari #pidana #bpr #buron #korupsi #bpr kota kediri