KEDIRI, JP Radar Kediri - Penyidik kepolisian melimpahkan berkas dua tersangka pengeroyok santri Bintang Balqis Maulana ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, kemarin. Jaksa akan kembali meneliti berkas kedua tersangka MN, 18, asal Sidoarjo, dan MA, 18, asal Nganjuk.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara kasus kematian santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) Desa Kranding Kecamatan Mojo. “Berkasnya sudah dilengkapi. Nanti akan kami periksa kembali,” ucap Aji.
Jaksa penuntut umum akan melakukan peninjauan atau penelitian kembali terhadap perkara penganiayaan yang menyebabkan santri asal Banyuwangi meninggal dunia.karena itu dia belum menentukan apakah berkas dari penyidik kepolisian itu sudah dinyatakan lengkap atau tidak.
Jika nanti dinyatakan sudah lengkap maka pihaknya akan menyatakan tahap dua. Sehingga penyidik dapat segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan. Dan tim kejaksaan akan menyiapkan dakwaannya untuk kedua tersangka. "Sebentar lagi kami akan tentukan sikap. Ditunggu saja perkembangannya," ucapnya.
Seperti diketahui, berkas perkara penganiayaan santri itu dilakukan secara terpisah. Selain MN dan MA ada pelaku lain yang masih anak. Mereka adalah AS, 16, asal Denpasar Bali, dan AK, 17, Kota Surabaya. Berkas dan proses hukumnya dilakukan secara terpisah karena AK dan AS merupakan anak di bawah umur. Sebab itu harus didahulukan.
Sebelumnya, Santri berinisial AK dan AF telah menjalani vonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada, Kamis (28/3) lalu. Vonis tersebut lebih ringan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena terdakwa merupakan anak di bawah umur, tuntutan hanya bisa separuhnya yakni 7 tahun 6 bulan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah