KEDIRI, JP Radar Kediri - Subur, warga Dusun/Desa Wenengpaten, Kecamatan Gampegrejo harus mendekam di tahanan Polsek Ngasem pada Rabu (1/5) sore. Laki-laki berusia 40 tahun itu dibekuk karena menganiaya Lilik Mutoharoh, 45, sang pacar yang merupakan selingkuhan.
Untuk diketahui bahwa Lilik sudah punya suami. Walau demikian, diduga Subur dan Lilik menjalin asmara.
“Korban sudah punya suami,” terang Kapolsek Ngasem Iptu Ardian Wahyudi melalui Kanit Reskrim Aipda Oni Rudi.
Peristiwa itu terjadi pada 15 April, saat keduanya berada di Ekslokalisasi Dusun Dadapan Desa, Sumberejo, Kecamatan Ngasem. Aksi kekerasan yang dilakukan Subur terjadi setelah dia melihat gawai milik Lilik. Di dalam galeri fotonya ada gambar Lilik bersama laki-laki lain. Bak disambar petir di siang bolong, Subur terbakar emosi. Dia sangat cemburu. Lantas menanyakan kepada Lilik tentang foto tersebut.
Karena emosinya tidak terbendung, Subur melakukan penganiayaan kepada Lilik. Dia memukul Lilik hingga mengenai bagian wajahnya. Akibat kejadian itu, Lilik mengalami luka-luka pada bagian mata sebelah kanan. Dia mengalami luka lebam, lengan tangan sebelah kanan juga turut luka lebam.
Tidak terima perbuatan Subur, Lilik lantas melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Ngasem. Menindaklanjuti laporan, petugas kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. "Keberadaan terlapor (Subur, Red) dapat diketahui hingga kami melakukan upaya penangkapan," beber Oni
Polisi mengamankan Subur pada Rabu (1/5) sekitar pukul 16.30. Dia diamankan saat berada di rumahnya Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo. "Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita senjata tajam (sajam, Red) berupa parang," tambah Oni
Berdasarkan hasil keterangan Subur, korban dan pelaku merupakan tetangga dan menjalin hubungan asmara. Padahal Lilik sudah mempunyai suamI,
Namun saat kejadian Subur merasa cemburu dengan Lilik. Sehingga pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong hingga korban mengalami luka-luka. Tak hanya itu, pelapor juga merasa ketakutan karena sempat diancam akan dihabisi oleh pelaku menggunakan senjata tajam.
Tidak hanya itu, dari pengakuan korban dan pelaku, kekerasan ini sudah dialami Lilik sejak dua tahun sebelumnya. “Sering diancam dan korban takut untuk melaporkannya,” jelas Oni.
Atas perbuatannya itu, Subur terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polsek Ngasem guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Oni
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah