Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemilik Motor yang Disita Polres Kediri Ambil Kendaraan setelah Bayar Denda dan Sidang

Novanda Nirwana • Kamis, 2 Mei 2024 | 17:07 WIB
MENUMPUK: Motor sitaan yang tidak sesuai dengan spektek parkir di halaman Kantor Satlantas Polres Kediri.
MENUMPUK: Motor sitaan yang tidak sesuai dengan spektek parkir di halaman Kantor Satlantas Polres Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Delapan sepeda motor yang diamankan Satlantas Polres Kediri Kota masih terparkir di kantor Satlantas. Motor tersebut disita dalam razia kendaraan tidak sesuai standar yang digelar Minggu (28/4) dini hari. 

Kebanyakan pelanggar tidak memakai helm, tidak memasang plat nomor, tidak membawa kelengkapan SIM dan STNK, hingga menggunakan knalpot brong. Sejak April lalu, ada puluhan sepeda motor yang telah diamankan. Namun, hingga kemarin, pelanggar bergantian mengambil motor mereka. 

Sebelum diambil, pemilik kendaraan telah menjalani sidang di pengadilan dan membayar denda. Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha melalui Baur Tilang Aiptu Agus Setiyono menjelaskan, beberapa pemilik kendaraan sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri. 

Setelah pemilik kendaraan melunasi denda tilang, pelanggar bisa membawa pulang motornya. Syaratnya, mereka harus membawa surat putusan dari pengadilan dan surat identitas kepemilikan kendaraan.

"Harus membawa surat BPKB dan STNK asli sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka dari kendaraan yang menunjukkan bahwa motor bukan hasil curian," jelas Agus.

Agus menambahkan, jika pemilik kendaraan tertangkap memakai knalpot brong, mereka harus terlebih dahulu mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar pabrik di tempat. 

Setelah semua kelengkapan motor sesuai spektek, baru mereka diperbolehkan membawa pulang motornya. "Jadi kendaraan yang keluar dari sini wajib sesuai standar dulu," tambahnya.

Menurutnya, pengembalian tersebut dilakukan agar bisa menjadi efek jera. Selain itu bisa memberikan edukasi agar kedepannya tidak mengulangi kembali dan tertib dalam berlalu lintas.

"Untuk knalpot brong diamankan di sini, nanti kalau sudah terkumpul banyak baru dilakukan pemusnahan," jelasnya. Pengembalian kendaraan ini akan terus dibuka petugas kepolisian asalkan pemilik harus terlebih dahulu mengikuti sidang dan membayar denda tilang.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#motor disita polisi #tilangan #denda #polres kediri #sidang