Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terdakwa Pembuang Orok di Kandat Kabupaten Kediri Lakukan Pembelaan yang Ditulis Tangan, Begini Isinya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 2 Mei 2024 | 17:02 WIB
PEMBELAAN: PH Merdiko Utomo membaca surat pembelaan terdakwa.
PEMBELAAN: PH Merdiko Utomo membaca surat pembelaan terdakwa.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Sidang perkara aborsi di Kecamatan Kandat segera divonis. Kemarin, terdakwa Umar Sayit, 20, warga asal Kelurahan Tangkil, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan agenda pembelaan terdakwa. 

Pembelaan terdakwa ditulis tangan dan dibacakan oleh Merdiko Utomo selaku Penasihat Hukum (PH) Umar. Dalam pembelaan tersebut, terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman selama enam tahun penjara. 

“Yang mengajukan keringanan termasuk korban dan keluarganya,” terang Merdiko. Dia menjelaskan, surat pembelaan yang mengajukan permohonan keringanan hukuman terdakwa turut dibantu DRP, 17, sang pacar yang menjadi korban dalam perkara ini.

DRP dan keluarganya telah berkomunikasi dengan keluarga terdakwa Umar. Mereka sepakat mengajukan permohonan keringanan ke majelis hakim.  “Keluarga korban sudah memaafkan terdakwa (Umar, Red). Setelah hukumannya dijalankan, mereka (keluarga kedua belah pihak, Red) sepakat untuk menikahkan keduanya. Korban juga mencintai terdakwa,” terang Merdiko saat ditemui usai sidang.

Dalam surat permohonan yang dilayangkan terdakwa, ada beberapa poin yang dijadikan alasan untuk meminta keringanan. Yakni bahwa Umar masih muda. Dia juga belum pernah terlibat pidana. Selama proses sidang, kliennya mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Terdakwa merasa bersalah, termasuk kepada korban beserta keluarga.

“Umar juga kooperatif saat di persidangan,” tambah Merdiko.

Sementara itu, JPU Nanda Yoga Rohmana mengaku tidak mengubah isi tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan,” terang Nanda setelah selesai sidang. 

Seperti diberitakan, Umar yang menjalin asmara dengan DRP telah sudah melakukan perbuatan yang tak layak dicontoh. Keduanya kebablasan telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Akibat perbuatan mereka, pada September 2023 lalu, DRP diketahui hamil. 

DRP yang masih di bawah umur lantas menanyakannya masalah itu kepada Umar. Hal itu sekaligus meminta pertanggungjawabannya. Umar yang saat itu merasa takut dan malu, menolak memberi tahu orang tuanya tentang masalah tersebut. Dia lantas menyarankan DRP menggugurkan kandungan itu. Namun DRP masih menolaknya.

Keesokan harinya, DRP melalui pesan Whatsapp kembali menanyakannya pada Umar. Terdakwa pun kembali menyarankan untuk digugurkan. DRP kembali menolaknya, karena sudah tidak ada cara lain. DRP akhirnya mengikuti saran yang diberikan kekasihnya itu.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Umar dengan hukuman 6 tahun penjara. Dia dijerat dengan pasal 346 KUHP tentang aborsi. Umar juga memaksa DRP untuk menggugurkan janin dalam kandungannya.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kabupaten kediri #pembuangan bayi #kandat kediri #kriminal #aborsi