KEDIRI, JP Radar Kediri - Syahrul Ananda Agung, 21, warga Dusun Darungan, Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten harus mendekam di Polres Kediri. Dia dibui karena kedapatan membawa 1.002 butir pil koplo yang disimpan di rumahnya.
Penangkapan Syahrul ini bermula dari terungkapnya jaringannya di Desa Punjul, Plosoklaten. Saat itu, Satresnarkoba mengamankan Eko Subandriono, 21, sesama warga Desa Punjul. Dari tangan Eko, polisi mendapatkan barang bukti empat butir pil koplo yang dibeli dengan harga Rp 10 ribu. “Dia kami amankan saat di rumahnya,” ucap Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri, Iptu Anang Isandy.
Penangkapan itu dilakukan Kamis (18/4) sekitar pukul 18.00. Setelah dilakukan interogasi, Eko baru mengaku jika barangnya didapat dari Syahrul. Tim Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan terhadap pengedar. Seminggu kemudian pada Kamis (25/4), polisi lalu melakukan penggerebekan di rumah Syahrul.
"Dia (Syahrul, Red) menyimpan pil itu di dalam botol plastik. Petugas juga mengamankan satu unit ponsel yang dipakai untuk transaksi," jelas Anang. Hingga kemarin, Satresnarkoba Polres Kediri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang mengedarkan pil koplo tersebut ke Syahrul.
"Saat ini pelaku (Syahrul, Red) dan barang bukti lainnya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut," tandas Anang.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah