KEDIRI, JP Radar Kediri - Penyidikan dugaan suap pengisian perangkat yang tengah berjalan saat ini tak hanya mengancam para penerimanya saja. Juga bisa menganulir posisi perangkat desa yang sudah dilantik saat ini. Catatannya, kasus tersebut terbukti dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jika ada kecurangan, dan kecurangan telah ada putusan pengadilan tentang kesalahan tersebut serta sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata pengamat hukum Dr Nurbaedah SH SAg MH MH kemarin.
Menurut ketua Magister Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) ini, kekuatan hukum tetap tentang dugaan suap pengisian perangkat bisa menjadi dasar hukum pembatalan pelantikan. Artinya, surat keputusan yang telah diterbitkan oleh pihak yang berwenang bisa dicabut.
Diberitakan sebelumnya, proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri menjalani penyidikan di Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Ini terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses perekrutan.
Nurbaedah melanjutkan, setelah adanya keputusan dari pengadilan, SK pelantikan perangkat yang telah diterbitkan bisa ditinjau kembali. Dia juga menyebutkan bahwa dalam SK pasti ada klausul yang mengatakan bila di kemudian hari ada kesalahan ataupun kekeliruan maka dapat dilakukan peninjauan ulang.
“SK perangkat yang telah diterbitkan, orang yang berwenang dapat melakukan peninjauan kembali. Jika ada putusan pengadilan karena ada kesalahan dalam proses (rekrutmen),” lanjutnya.
Walau demikian, menurutnya, penetuan itu semua bergantung dari keputusan pengadilan. Majelis hakim berhak menentukan apakah perangkat yang terlibat harus dicabut SK-nya atau terkena dampak lainnya.
“Harus menunggu isi putusan pengadilan nantinya terkait dampak hukumnya bagaimana,” urainya sambil menyebut, hal itu juga berlaku perlu tidaknya dilakukan perekrutan ulang.
Untuk diketahui, sebelumnya Polda Jatim menerima tujuh pengaduan masyarakat dan satu pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait proses rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri yang berlangsung akhir tahun lalu. Laporan itu terkait dugaan adanya praktik pengondisian agar bisa meloloskan calon tertentu.
Setelah menerima laporan tersebut, Polda Jatim langsung menerbitkan laporan polisi (LP) model A. Sedikitnya ada 29 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang. Di antaranya, pengurus paguyuban kepala desa, perangkat desa, peserta yang tak lolos rekrutmen, hingga oknum LSM, seorang petinggi radio, dan satu pemilik media online.
Panitia seleksi perangkat desa diduga mengondisikan peserta yang lulus ujian computer assisted test (CAT). Dengan cara merekayasa aplikasi CAT. Hingga kemarin polisi masih mendalami konstruksi peristiwa dan hukum terkait kejadian tersebut.
Untuk diketahui, total ada 433 formasi perangkat yang lowong dalam rekrutmen perangkat desa 27 Desember 2023 lalu. Ratusan lowongan itu berasal dari 163 desa di Kabupaten Kediri. Dalam tes, lowongan tersebut diperebutkan oleh total 1.229 peserta.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah