KEDIRI, JP Radar Kediri- Direktur Utama (Dirut) PT Baliwong Indonesia Heri Eko Wahyudi Ariepradipto, 65, memang telah dijatuhi vonis. Namun, pendalaman kasus ini tidak berhenti sampai di situ saja. Kini, jaksa akan menelusuri aset pria yang terjerat kasus korupsi dana BLUD Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) itu.
Penelusuran aset dilakukan untuk mengantisipasi jika Heri tidak mampu membayar ganti rugi sebelum tenggat waktu satu bulan. “Nantinya kalau tidak bisa membayar, akan dilakukan perampasan terhadap aset-asetnya,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra.
Yuda menyebutkan, pelacakan aset itu akan dilakukan mulai minggu depan. Apa saja yang akan disita? Yuda menyebut semua aset hak milik Heri yang memiliki nilai ekonomis bisa disita. Aset-aset itu bisa berupa mobil, tanah, bangunan dan semacamnya. Tidak menutup kemungkinan semua aset milik Heri yang ada di berbagai daerah bisa di sita sesuai dengan total ganti rugi yang harus dibayarkan.
“Semua barang yang bernilai ekonomis milik terdakwa akan kami lacak. Entah yang ada di Kediri maupun daerah lain. Asalkan masih dikuasainya,” terang Yuda.
Seperti diberitakan sebelumnya, vonis Heri mendapat “korting” setahun. Terdakwa kasus pelayanan kebersihan di RS milik Pemkab Kediri yang semula ditutut tiga tahun, hanya divonis dua tahun penjara. “Terdakwa divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” kata Yuda.
Jika Heri tidak bisa membayar denda dalam jangka waktu satu bulan, menurut Yuda akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Yuda menegaskan, putusan yang disampaikan majelis hakim PN Tipikor Surabaya itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, tim JPU menuntut Heri dengan hukuman tiga tahun penjara. JPU juga menuntut pembayaran denda Rp 100 juta, subsider kurungan enam bulan penjara. Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Heri untuk membayar kerugian negara Rp 398.484.012. Jika tidak bisa membayar dalam jangka satu bulan, akan diganti dengan pidana penjara 1,6 bulan.
Atas vonis yang lebih ringan tersebut, Yuda menegaskan, JPU masih menyatakan pikir-pikir. “Kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” papar Yuda sembari menyebut Jumat (19/4) ini jaksa akan menyampaikan pendapat secara tertulis.
Adapun Heri yang mendapat vonis lebih ringan langsung menyatakan menerima vonis hakim. Dia juga berjanji melunasi pembayaran kerugian negara. “Bahasanya kemarin (17/4) akan melunasi secepatnya,” jelasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah