KEDIRI, JP Radar Kediri – Polisi Sektor (Polsek) Wates menahan satu unit kendaraan yang kedapatan mengangkut (BBM) subsidi jenis biosolar. Penahanan terjadi karena aparat penegak hukum tersebut curiga bahwa BBM tersebut akan dijual secara ilegal.
Kendaraan yang ditahan tersebut adalah Toyota Avanza bernopol AG 1822 EM. Mobil ini kedapatan mengangkut biosolar di dalam drum yang ditempatkan di bagian belakang.
“Drum itu yang diisi solar di salah satu SPBU,” jelas Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, saat dikonfirmasi kemarin.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga. Yang menyebutkan bahwa ada dugaan terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ketika itu, mobil berbodi warna hitam tersebut membeli biosolar pada pukul 21.30 di SPBU Dusun Bondo, Desa Wates. Polisi langsung mendatangi kendaraan ketika tengah melakukan pengisian di SPBU tersebut.
Ketika melakukan pemeriksaan, polisi mendapati jok baris ketiga dilipat. Kemudian, ada drum dari kaleng yang ditempatkan di bagian belakang mobil. Drum inilah yang berisi biosolar.
Ketika ditanya petugas, sopir mobil berdalih biosolar digunakan untuk kepentingan pertanian. Dia kemudian menunjukkan surat rekomendasi dari Kepala Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo. Meskipun demikian, polisi tidak percaya begitu saja.
“Dalihnya untuk kebutuhan usaha tani. Tapi ada dugaan untuk dijual lagi,” duga Fauzy.
Karena itulah, polisi akhirnya menahan mobil. Namun, sopir kendaraan tidak ditahan karena masih berstatus saksi. Polisi mengaku masih mengembangkan penyelidikan. Apakah biosolar tersebut memang akan diperuntukkan untuk kegiatan pertanian atau akan dijual secara ilegal.
Jika nanti ditemukan fakta bahwa biosolar tersebut akan dijual secara ilegal, polisi akan menerapkan pelanggaran pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Migas. Dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara tau denda maksimal Rp 60 miliar.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah