Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polres Kediri Larang Bus Bunyikan Klakson Telolet

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 16 April 2024 | 18:29 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri- Tren klakson telolet pada bus dengan mudah kita temui di jalanan. Namun, ternyata hal itu tidak dianjurkan oleh pihak berwajib. Bahkan, Satlantas Polres Kediri mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet.

Petugas menekankan jika didapati bus yang bandel, petugas akan bertindak tegas. “Kalau Polres Kediri sama seperti polres lain (melarang penggunaan klakson telolet, red),” terang Kasatlantas Polres Kediri AKP Suryono melalui Kanit Kamsel Ipda Agus Widada.

Agus menuturkan, hal ini dilakukan selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada Pasal 69 tertulis bahwa suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Sementara klakson telolet cenderung nyaring dan durasinya lama. Poin itulah yang menjadi acuan bahwa klakson telolet tidak diperbolehkan. Selain itu penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin. Sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang menjadi kurang optimal.

Agus menyebut, imbauan tidak hanya diberikan kepada bus selaku pemakai. Melainkan juga kepada pihak pembuat serta penjual. “Saat ini fokus kami dari kamsel imbauan kepada pemakai dan dan pembuat,” terangnya.

Jika didapati bus yang membandel, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan. Yakni dilakukan denda sebesar Rp 500 ribu. “Itu nanti tugasnya kanit turjagwali untuk ditindak,” tandasnya. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radarkediri #bus #jawapos #polres kediri