Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Karena Hamil Duluan, Banyak Anak-anak di Kota Kediri Nikah Dini

Ayu Ismawati • Sabtu, 13 April 2024 | 16:21 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri - Para orang tua harus ekstra memperhatikan pergaulan anak-anaknya yang akan menginjak usia remaja.

Selama 2023, Pengadilan Agama Kota Kediri menerima puluhan pengajuan dispensasi kawin (diska). Penyebab bocah-bocah itu kebelet nikah salah satunya karena hamil duluan.

Data yang dihimpun media ini, selama 2023 terdapat 57 laporan perkara diska yang diterima Pengadilan Agama Kota Kediri. Meski begitu, angka tersebut terbilang turun jika dibandingkan tahun sebelumnya.

“Selama 2022 ada 69 pengajuan yang diterima,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Kediri Mun Farida.

Penurunan angka secara global itu menurut Farida juga dipengaruhi oleh semakin luasnya sosialisasi. Pun dengan masyarakat yang lebih melek dengan hukum.

Namun begitu, untuk triwulan pertama 2024 ini cenderung terdapat tren kenaikan. Sebanyak 20 pengajuan dispensasi kawin sudah diterima selama Januari – Maret 2024. Angka itu justru naik dari tiga bulan sebelumnya pada 2023 dengan 17 pengajuan.

“Untuk yang tiga bulan pertama tahun ini, 19 pengajuan sudah diputus. Menyisakan satu perkara karena pengajuannya kemarin sudah pada Maret. Sehingga nanti akan diagendakan setelah Lebaran,” sambungnya.

Adapun menurut Farida, pengajuan diska dilatarbelakangi beberapa faktor. Yang paling umum ditemui adalah karena hamil di bawah usia minimal pernikahan yang diatur pemerintah. Yakni, 19 tahun. “Persentasenya bisa 80 persen karena hamil duluan,” tandasnya.

Ia mencontohkan, dari 20 pengajuan selama triwulan pertama 2024, 14 di antaranya disebabkan faktor hamil duluan. Sisanya yang juga kerap ditemui antara lain pergaulan bebas dan keinginan menghindari zina.

“Kalau karena ingin menghindari zina, biasanya orang tuanya yang mengajukan karena khawatir anaknya sudah terlalu lengket dengan pasangannya,” urainya.

Karena mempertimbangkan alasan tersebut, sering kali pengajuan diska karena faktor kehamilan dikabulkan oleh majelis hakim. Meski—menurut Farida—pernikahan dini kerap kali mengarah pada permasalahan lain pasca-pernikahan.

Namun begitu, dalam persidangan, tidak semua pengajuan dispensasi kawin akan dikabulkan. Salah satunya menimbang agar pernikahan dini tidak dinormalisasi oleh masyarakat.

“Biasanya kalau kondisinya tidak hamil, kami sarankan untuk menunda pernikahan dan melanjutkan pendidikan. Biar sekolah dulu,” tandasnya.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 
Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radarkediri #nikah dini #jawapos #hamil duluan