KEDIRI, JP Radar Kediri- Nur Abidin, 29, oknum guru yang didakwa mencabuli Ss, 16, bisa sedikit bernapas lega. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa hukuman penjara selama sembilan tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Sunarti saat membacakan putusan. Selain itu, oknum guru swasta itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Pada sidang sebelumnya (19/3), jaksa menuntut Abidin pidana penjara selama sembilan tahun. Itu dilihat berdasakan tindakan terdakwa yang tega mencabuli muridnya sendiri. Padahal status terdakwa merupakan seorang guru yang seharunya mendidik dan melindungi muridnya.
Terkait adanya putusan itu dari majelis hakim, Nanda Yoga Rohmana selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengaku menerima. Nanda mengatakan keputusan yang diberikan majelis hakim itu tidak masalah. Lantaran putusan itu tidak kurang dari sepertiga tuntutan yang diberikan.
“Kalau kurang dari sepertiga tuntutan kami ajukan tidak menerima keputusan,” terang Nanda ditemui koran ini usai sidang kemarin siang.
Sementara itu, Merdiko Utomo selaku penasehat hukum (PH) terdakwa mengaku tidak menyangka putusan yang diberikan bisa turun dua tahun. Walau demikian putusan itu menurutnya sudah sesuai dengan harapan pihaknya.
“Mungkin salah satu yang menjadi pertimbangan utama karena client saya ini punya keluarga dan anak yang masih harus butuh kasih sayang dan perhatian. Dia juga merupakan tulang punggung keluarga,” terangnya.
Merdiko juga menyebut, kalau Abidin bukan seorang guru, ada kemungkinan putusan yang diberikan bisa turun lagi. Bisa jadi hanya lima tahun. “Namun karena berhubung Abidin adalah guru yang seharusnya melindungi maka putusannya segitu,” tandasnya saat ditanyai usai sidang di PN Kabupaten Kediri itu.
Seperti yang diberitakan, 13 Juni 2023, sekitar pukul 09.00, Abidin memanggil satu persatu muridnya. Murid kelas IX itu pun masuk ke ruangannya untuk alasan mengumpulkan kartu keluarga.
Saat giliran korban Ss, Abidin mencoba mengajaknya ngobrol. Terdakwa basa-basi menanyakan terkait pekerjaan orang tuanya. Dia memulai merayu Ss untuk melakukan aksinya. Korban diminta melakukan hand job oleh oknum guru itu.
Abidin mencoba membujuk korban tiga kali. Percobaan pertama dan kedua berhasil ditolak korban. Namun, untuk yang ketiga kalinya Ss tak kuasa menolak. Hingga terjadilah aksi cabul tersebut di salah satu ruang di SMP tersebut.
Walau demikian, ternyata Ss tidak tanpa perlawanan. Secara diam-diam, dia merekam aksi bejad Abidin. Setelahnya, Abidin membisiki korban agar tidak menceritakannya pada teman-temannya. Aksinya itu terungkap setelah Ss menceritakan dan menunjukkan video rekamannya itu ke orang tuanya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah