Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gara-Gara Kena Tipu Calo CPNS, Warga Kandat Kediri Kehilangan Rp 7,4 Miliar

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 29 Maret 2024 | 17:36 WIB

INGKAR JANJI: Yusman Husain, 51, dan Fachri Sangadji, 61, bersiap mengikuti sidang penipuan rekrutmen CPNS di PN Kabupaten Kediri, Kamis (28/3).
INGKAR JANJI: Yusman Husain, 51, dan Fachri Sangadji, 61, bersiap mengikuti sidang penipuan rekrutmen CPNS di PN Kabupaten Kediri, Kamis (28/3).

KEDIRI, JP Radar Kediri - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) selalu dimanfaatkan oleh para calo untuk meraup untung. Ridwan, 51, warga Desa Ngreco, Kandat, merugi hingga Rp 7,4 miliar karena tertipu janji para calo.

Kasus yang membuat 50 warga Kediri urung jadi pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Kamis (28/3).

Adalah Yusman Husain, 51, dan Fachri Sangadji, 61, yang duduk di kursi terdakwa. Keduanya diadili karena sebelumnya menjanjikan bisa memasukkan 50 warga Kediri Raya sebagai pegawai kementerian.

Pantauan media ini, di sidang kemarin Ridwan yang dihadirkan sebagai saksi melapor membeber kronologi penipuan CPNS yang terjadi 2018 silam. Kala itu, dia dimintai tolong jemaah istighotsahnya untuk mencarikan lowongan PNS. “Beberapa kali saya menolak karena memang tidak bisa membantu,” aku pria yang juga purnawirawan TNI itu.

Namun, ternyata banyak jemaahnya yang meminta tolong. Dia pun mencoba mencari informasi orang yang bisa membantu dalam seleksi CPNS. Dari sana, dia dikenalkan dengan Yusman yang merupakan pecatan pegawai Kemenkumham. Dia disebut-sebut bisa memasukkan orang sebagai PNS di Kemenkumham.

Setelah bertemu dengan Yusman, ternyata yang bersangkutan juga meyakinkan kalau bisa memasukkan orang sebagai pegawai Kemenkumham. Syaratnya harus membayar sejumlah uang. Ridwan yang awalnya sempat tidak percaya itu akhirnya mempercayai Yusman setelah diyakinkan.

"Dia (Yusman, Red) mengaku tidak ada tipu-tipu dan dia mengatakan demi Allah. Kalau nggak jadi (lolos PNS) biaya juga akan dikembalikan,” terang Ridwan dalam kesaksiannya di depan majelis hakim.

Dari beberapa kali pertemuan yang digelar, Yusman meminta agar lulusan SMA membayar Rp 150 juta. Sedangkan sarjana membayar Rp 200 juta. Total ada 50 jemaah Ridwan yang mendaftar sebagai CPNS.
Baca Juga: Dua Santri PPTQ Al Hanifiyyah Penganiaya Bintang Balqis Maulana Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Sebagai uang muka, Ridwan pun menggunakan uang pribadinya lebih dulu. "Karena teman-teman ngakunya nggak punya uang, saya pinjami dulu pakai uang saya," beber Ridwan.

Untuk 50 orang yang mendaftar, dia harus menyerahkan uang. Ternyata puluhan orang tersebut tidak ada yang lolos. Ridwan lantas meminta pertanggungjawaban kepada Yusman. Dari sana, dia diarahkan kepada Fachri yang mengaku sebagai orang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Fachri berjanji bisa memasukkan melalui formasi susulan CPNS. Syaratnya, pendaftar harus kembali menyetor uang. Ridwan pun menyerahkan uang kepada Fachri.

Namun, seperti halnya saat menyetor uang kepada Yusman, puluhan jemaah Ridwan itu kembali tidak lolos. “Saya tagih (uang yang sudah disetor, Red), hanya dijanjikan besok-besok sampai nomor saya diblokir,” paparnya.

Merasa tertipu, Ridwan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim. Total dia merugi Rp 7,4 miliar. "Uang para jemaah sudah saya kembalikan. Saya jual mobil, jual tanah, dan semuanya ini untuk tanggung jawab saya dengan jemaah. Sekarang saya nggak punya apa-apa," urai Ridwan.

Menanggapi pernyataan Ridwan di persidangan, Ibrahim K. Bolih, penasihat hukum dua terdakwa bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Menurutnya, kerugian yang dialami Ridwan itu karena kesalahannya sendiri.

"Dia tahu kalau calo itu salah, kenapa kok percaya saja? ya yang salah dia (Ridwan) sendiri," tandasnya ditemui seusai sidang.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radarkediri #cpns #jawapos #kena tipu