Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Lebih Ringan dari Tuntutan, Dua Terdakwa Penganiaya Santri PPTQ Al Hanifiyyah Kediri Divonis 6,5 Tahun Penjara

Emilia Susanti • Kamis, 28 Maret 2024 | 19:04 WIB
HARU: Terdakwa penganiaya Bintang berpelukan dengan ibunya usai sidang dengan agenda putusan kemarin.
HARU: Terdakwa penganiaya Bintang berpelukan dengan ibunya usai sidang dengan agenda putusan kemarin.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Dua terdakwa kasus penganiayaan Bintang Balqis Maulana, 14, mendapat “korting”. Jika sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AK, 17, dan AF, 16, dengan hukuman 7,5 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis lebih ringan setahun. Keduanya dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto. Dalam sidang yang berlangsung terbuka kemarin, Divo menyebut tindakan dua terdakwa yang merupakan santri Ponpes Al-Hanifiyyah tersebut terbukti bersalah. Keduanya dijerat dengan dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni, pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU Perlindungan Anak.

"Maka anak satu (AK, Red) dan dua (AF, Red) dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum," kata Divo dalam sidang di ruang Kartika kemarin.

Tindakan dua terdakwa menurut Divo mengakibatkan Bintang meninggal dunia. Akibatnya, peristiwa tersebut juga menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban.

Meski demikian, menurut Divo ada beberapa hal yang meringankan. Yaitu, AK dan AF mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal. Selanjutnya, Suyanti, 38, ibu Bintang juga bersedia memaafkan perbuatan dua santri yang masih kategori anak-anak tersebut.
Selebihnya, Divo menegaskan semua unsur dalam dakwaan telah terpenuhi. Karenanya, majelis hakim menilai tidak ada relevansinya lagi untuk dipertimbangkan.

Untuk diketahui, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan kemarin Divo juga membeber motif penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa. Yakni, keduanya mengaku ingin memberi pelajaran kepada Bintang. Sebab, dia sulit diberi nasihat. Karenanya, mereka memilih menggunakan kekerasan.

Seperti halnya rekonstruksi yang digelar di Polres Kediri Kota, di depan peserta sidang kemarin Divo mengulang kembali kronologi kekerasan yang dilakukan AF dan AK. Mulai perbuatan mereka memukul, menampar, menendang, menindih, hingga membanting Bintang.

Aksi kekerasan dilakukan sebanyak tiga kali. Yakni, tanggal 18, 22, dan 23 Februari 2024. Adapun lokasi kejadian di kamar dan di halaman belakang pesantren.

Sementara itu, selesai membacakan putusan, Divo memberi kesempatan AK dan AF untuk memberikan tanggapan. Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, mereka memutuskan untuk pikir-pikir lebih dahulu.

"Untuk sementara kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan keluarga dan anak. Jadi, kami masih pikir-pikir untuk putusan enam tahun enam bulan tersebut," papar Ketua Tim Penasihat Hukum Muhammad Ulinnuha.

Walauapun vonis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU, Nuha mengaku tidak puas dengan hasil putusan. Meski demikian, dia menghormati keputusan hakim sesuai pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan di persidangan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana yang dikonfirmasi terkait putusan majelis hakim mengaku masih akan berkoordinasi dengan pimpinan. "Karena memang dikurangi satu tahun, jadi kami perlu konsultasi untuk menentukan sikap tujuh hari ke depan," tandasnya.

Pantauan koran ini, sidang kemarin diwarnai suasana haru. Hal tersebut terjadi saat AK dan AF selesai mengikuti sidang. Dua pemuda tersebut langsung menghampiri ibu masing-masing, sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan. Selama beberapa detik mereka memeluk ibu masing-masing sambil meneteskan air mata.

Dihampiri koran ini, ibu AF menanggapi putusan hakim dengan emosional. Menurutnya putusan majelis hakim PN Kabupaten Kediri kemarin tidak adil. “Kamu nggak salah,” ungkap Ibu AF sembari memeluk anaknya tak kuasa menahan tangis.

Seperti diberitakan, Bintang dianiaya sebanyak tiga kali berturut-turut di lokasi yang berbeda oleh empat temannya. Selain AF, 16, santri asal Bali yang juga sepupu Bintang, serta AK, 17, santri asal Surabaya, ada dua pelaku lain yang kasusnya belum disidangkan. Mereka adalah MN, 18, santri asal Sidoarjo; serta MA, 18, santri asal Nganjuk. Akibat kejadian tersebut, Bintang tewas pada Jumat (23/2) pagi.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kediri #santri #Ponpes Al Hanafiyyah Kediri