Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dua Santri PPTQ Al Hanifiyyah Penganiaya Bintang Balqis Maulana Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Emilia Susanti • Rabu, 27 Maret 2024 | 17:36 WIB
PASRAH: Terdakwa kasus penganiayaan Bintang Balqis Maulana, 14, digelandang ke ruang sidang jelang pembacaan tuntutan kemarin.
PASRAH: Terdakwa kasus penganiayaan Bintang Balqis Maulana, 14, digelandang ke ruang sidang jelang pembacaan tuntutan kemarin.

 

KEDIRI, JP Radar Kediri- Dua santri penganiaya Bintang Balqis Maulana, 14, tidak bisa lepas dari jerat pidana. Dalam sidang dengan agenda tuntutan kemarin, santri dari Ponpes Al-Hanifiyyah, Desa Kranding, Mojo itu dituntut hukuman 7,5 tahun. Dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, AK, 17, dan AF, 16, yang duduk di kursi terdakwa hanya bisa pasrah.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa dengan hukuman penjara tujuh tahun, enam bulan. Tuntutan itu dilayangkan sesuai dengan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. “Jadi ini tuntutan kami maksimal. Tujuh tahun enam bulan plus denda seratus juta, subsidier diganti dengan pelatihan kerja selama satu tahun, ” ungkapnya.

Menurut Aji tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini. Semuanya dinilai memberatkan. Karena itu pula, mereka dituntut maksimal. “Mereka juga sudah 17 tahun. Menurut kami seharusnya sudah bisa membedakan mana yang baik dan tidak,” lanjutnya.

Selebihnya, jaksa juga yakin jika perbuatan terdakwa menjadi penyebab meninggalnya Bintang. Akibatnya, keluarga korban juga mengalami kesedihan yang mendalam. Selain itu, hingga kemarin belum ada permintaan maaf terdakwa kepada pihak korban. “Tidak ada upaya permintaan maaf dari pelaku kepada korban. Di persidangan juga tidak ada,” tandasnya.

Terpisah, Darul Khusaini, anggota tim penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya akan menelaah kembali tuntutan JPU. Selebihnya, tim sudah menyiapkan materi pleidoi hari ini.

“Intinya dengan tuntutan tersebut kami masih keberatan. Tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Sehingga harus ditepis adanya pembelaan dari terdakwa,” paparnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum korban juga tidak puas dengan tuntutan JPU. Herman Sakti Iman, tim kuasa hukum korban menyebut, seharusnya terdakwa dikenakan pasal 340 atau 338 KUHP. Sebab, faktanya korban dianiaya oleh dua terdakwa secara berturut-turut. “Kami berharap majelis hakim nantinya bisa mempertimbangkan hal ini,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Bintang dianiaya sebanyak tiga kali berturut-turut di lokasi yang berbeda oleh empat orang. Mereka adalah MN, 18, santri asal Sidoarjo; MA, 18, santri asal Nganjuk; AF, 16, santri asal Bali yang juga sepupunya; serta AK, 17, santri asal Surabaya.

Akibat penganiayaan oleh para terdakwa dan tersangka itu, Bintang dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.00 Jumat (23/2) lalu. Jenazahnya baru dipulangkan ke Banyuwangi pada Sabtu (24/2).

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radarkediri #pembunuhan santri di pondok #jawapos #Hasil #sidang