Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kades Nonaktif Jambean Kras Kediri Kembali Jalani Persidangan, Ini Pengakuannya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 20 Maret 2024 | 20:33 WIB
PESAKITAN: Terdakwa Hari Amin (kanan) saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya
PESAKITAN: Terdakwa Hari Amin (kanan) saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya

KEDIRI, JP Radar Kediri - Kades Jambean nonaktif kembali menjalani persidangan di PN Tipikor Surabaya kemarin siang. Dalam persidangan selama tiga jam tersebut, terdakwa Hari Amin mengaku salah.

Hal itu disampaikan terdakwa setelah dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim. Utamanya terkait keterlibatan Hari dalam dugaan tindak korupsi kasus penjualan tanah yang diklaim sebagai kas desa.

Majelis hakim berpendapat ada kontradiksi antara keterangan Hari dengan bukti surat yang ada. Dalam surat yang dibuat Hari, status tanah yang terlibat sengketa itu disebut merupakan kas desa. Sementara dalam keterangannya, Hari mengatakan sebaliknya.

Menindaklanjuti hal itu, Hari berdalih yang dimaksud sebagai kas desa adalah tanaman yang berada di tanah tersebut. Bukan tanahnya. “Antara surat keterangan yang kamu buat dengan yang kamu sampaikan itu kontra. Itu namanya berbelit-belit. Adanya surat itu sudah jelas menerangkan kepemilikan tanah, bukan tanamannya,” tegas Ketua Majelis Hakim Sudarwanto kepada terdakwa.

Dari situ, majelis hakim menilai ada kesalahan yang dilakukan Hari. Karena keterangan yang dibuatnya itu, menjadikan PTPN X membeli tanahnya sendiri. “Sampeyan (terdakwa, red) tahu nggak di mana kesalahannya? Sebagai kades seharusnya memberikan kejelasan tanah-tanah itu statusnya seperti apa,” tegas Sudarwanto.

Menanggapi apa yang disampaikan majelis hakim, Hari tidak banyak berkomentar. Dia hanya bisa pasrah. “Siap, saya salah. Mohon maaf yang mulia,” ucap Hari kepada majelis hakim.

Terkait aliran dana yang dibayarkan oleh PTPN X kepada Hari dengan total Rp 3,2 miliar, dia mengaku sudah menggunakannya. Dalihnya untuk pembelanjaan desa. Seperti pengaspalan, pembelanjaan tiga aset tanah, pikap operasional, dana kegiatan acara dan beberapa hal lainnya. Walau demikian dari pemeriksaan, ternyata totalnya hanya sekitar Rp 30 jutaan. Lalu, sisanya ke mana?

Sementara itu, Syaiful Anwar selaku penasihat hukum (PH) Hari tetap bersikukuh bahwa permasalahan yang dialami kliennya itu tidak masuk ranah pidana. Melainkan perdata.

“Sesuai saksi ahli, mengatakan bahwa perkara ini tidak bisa dikategorikan dalam pidana, apalagi tipikor. Jadi menurut kami tetap bahwa Hari ini tidak bisa dipidana tipikor,” tandas Syaiful saat ditemui usai sidang.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #kras #kediri #Jambean