Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ibu Pembuang Bayi di Puncu Kediri Terancam Pasal Berlapis, Apa Saja?

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 20 Maret 2024 | 17:51 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri - Ayu Susila, 19, ibu pembuang bayi di Dusun Templek, Desa Gadungan, Puncu terancam hukuman yang berat. Santri asal Desa Lubukseberuk, Lempungjaya, Ogan Komering Ilir, Sumatera selatan itu bisa dikenai dua pasal dari kenekatannya membuang bayi yang baru dilahirkannya pada Minggu (17/3) malam lalu.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan, Ayu terancam dua pasal. Yakni, pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain atau pembuangan bayi. Juncto pasal 77 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Tapi kami masih harus meminta keterangan lebih lanjut,” kata Fauzy terkait pengenaan dua pasal tersebut.

Lebih jauh Fauzy mengatakan, hingga kemarin penyidik satreskrim belum bisa meminta keterangan secara maksimal. Sebab, Ayu dan bayinya masih dirawat di RS Bhayangkara. "Menunggu sehat dulu, baru bisa dimintai keterangan lebih lanjut dan bisa ditetapkan pasalnya," lanjut perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu.

Terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Heri Wiyono menambahkan, hingga kemarin pihaknya juga belum mengetahui hasil pemeriksaan terhadap Ayu dan bayinya. Sebelumnya, remaja yang nyantri di pondok tak jauh dari tempat kejadian perkara itu dibawa ke RS untuk memastikan kondisi kesehatannya. Terutama, terkait ada tidaknya sisa plasenta yang tersisa di kandungannya.

Berdasar pengamatannya, menurut Heri kondisi Ayu masih belum sepenuhnya fit. “Masih terus dilakukan perawatan. Kami menunggu kondisi (Ayu, Red) membaik dulu (untuk melakukan pemeriksaan, Red),” terang Heri.

Seperti diberitakan, Ayu ditangkap selang tiga jam pascapenemuan bayi sekitar pukul 20.00 Minggu (17/3) lalu. Identitas Ayu sebagai pembuang bayi bisa cepat terungkap berkat kecurigaan Ahmad Mustofa, pemilik pondok pesantren. Dia curiga melihat kondisi fisik santri yang baru masuk ke pondoknya sejak 2,5 bulan lalu.

Setelah dicecar, Ayu mengakui terus terang jika dirinya adalah ibu dari bayi laki-laki yang diletakkan di teras rumah Supiatun, 58. Dia mengaku melahirkan bayi malang itu di kamar mandi pondok sekitar pukul 16.00. Selanjutnya, bayi tersebut diletakkan di dalam kardus. Untuk meredam suara tangis bayi, Ayu menumpuknya dengan kain dan baju.

Sementara itu, setelah Ayu mengakui terus terang perbuatannya dia langsung diamankan sekitar pukul 23.00 Minggu malam. Selanjutnya, dia dibawa ke RS Bhayangkara bersama bayinya untuk perawatan lebih lanjut.

Siapa ayah dari bayi malang itu? Heri mengkau belum bisa membeberkan secara detail. Dia berdalih masih harus menanyai lebih lanjut identitas pria yang menghamilinya saat dia mondok di salah satu pesantren di Jawa Tengah itu. “Masih lidik karena ibunya juga belum bisa diperiksa mendalam,” tandas Heri.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#hukum #kediri #pembuang bayi #kriminal