KEDIRI, JP Radar Kediri – Kasus penganiayaan yang membuat Bintang Balqis Maulana, 14, tewas, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kemarin, AK, 17, santri asal Surabaya; dan AF, 16, santri asal Bali, mengakui penganiayaan yang mereka lakukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kediri Aji Rahmadi. Di sidang tertutup tersebut, menurutnya dua terdakwa mengakui perbuatannya. “Terdakwa dan penasihat hukum juga tidak mengajukan eksepsi,” kata Aji sembari menyebut sidang akan langsung
Berlanjut dengan agenda pembuktian.
Hari ini JPU akan menghadirkan lima saksi. Mereka adalah para santri yang menyaksikan kejadian penganiayaan hingga Suyanti, 38, ibu Bintang. Mereka diharapkan memberi keterangan terkait penganiayaan yang membuat Bintang tewas pada Jumat (23/2) lalu.
Seperti sebelumnya, Aji menyebut JPU mendakwa dua pelaku dengan dakwaan berbentuk alternatif. Yaitu, dakwaan pertama pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU tentang Perlindungan Anak.
Dakwaan kedua, pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan yang keempat, pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terpisah, Muhammad Ulinnuha, ketua tim penasihat hukum terdakwa membenarkan pernyataan Aji terkait dua terdakwa yang mengakui perbuatannya. Meski demikian, menurut Ulin ada beberapa pasal di dakwaan yang tidak disepakati.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Nuha ini menyebut pihaknya tidak mengajukan eksepsi agar sidang bisa berlangsung cepat. “Kami akan fokus di pledoi berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan,” terangnya ditemui usai sidang kemarin siang.
Seperti halnya saksi dari JPU, Nuha menyebut pihaknya juga berencana menghadirkan 4-5 saksi. Salah satunya yakni santri yang mengetahui jenazah Bintang usai dibawa pulang dari RS Arga Husada Ngadiluwih.
Seperti diberitakan, total ada empat santri yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain dua santri yang sudah berubah status menjadi terdakwa, ada dua tersangka lainnya. Mereka adalah MA, 18, santri asal Nganjuk, dan MN, 18, santri asal Sidoarjo. Hingga kemarin berkas acara pemeriksaan mereka belum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri.
“Kami masih fokus melakukan pemberkasan (dua tersangka, Red),” papar Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama terkait perkembangan penyidikan untuk dua tersangka lainnya.
Seperti diberitakan, Bintang dianiaya sebanyak tiga kali berturut-turut di lokasi yang berbeda. Akibat penganiayaan oleh empat santri itu, pemuda asal Desa Karangharjo, Glenmore, Banyuwangi itu meninggal dunia sekitar pukul 04.00 Jumat (23/2) lalu. Jenazahnya baru dipulangkan ke Banyuwangi pada Sabtu (24/2).
Pemicu penganiayaan maut di Ponpes Al-Hanifiyyah itu beragam. Pelaku beralasan Bintang tidak bersedia diajak salat berjemaah. Kemudian, para pelaku juga emosi melihat Bintang sering mengadukan kondisi dirinya yang tidak kerasan di pesantren kepada ibunya di Banyuwangi.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah