KEDIRI, JP Radar Kediri- Proses hukum SB, 36, atas dugaan peredaran pil koplo terus dikebut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kediri. Meski berstatus sebagai mantan Kades Senden, Kayenkidul, polisi tak akan pandang bulu.
“Entah pelaku ini orang biasa atau mantan kades, karena saat penagkapan terbukti menyimpan, ya harus diproses hukum,” tegas Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Rudi Darmawan.
Kemarin, pihaknya terus melakukan pendalaman kasus yang menjerat SB. Berbagai poin tengah digali petugas. Seperti terkait sejak kapan SB mengedarkan pil koplo dan mengkonsumsi sabu-sabu.
Sayangnya, Rudi mengaku masih belum dapat membeberkan hal tersebut. Dia berdalih bahwa itu semua masih menjadi ranah penyidikan. “Dari hasil pemeriksaan sementara, dia bukan residivis. Masih kami dalami,” imbuh Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polres Kediri Ipda Heru Prasetyo.
Seperti yang diberitakan, SB berhasil diringkus di rumahnya. Penangkapan itu dilakukan pada Senin (4/3). Penangkapan SB dilakukan setelah melakukan pengembangan. Sebelumnya, petugas telah mengamankan ZA, 27, warga Desa Senden, Kayenkidul. ZA dibekuk di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, ZA mengaku mendapatkan pil koplo dari SB. Transaksi keduanya dilakukan di salah satu jalan desa mereka pada akhir Februari sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat didalami, SB mengaku telah mengedarkan pil koplo tersebut ke beberapa orang lainnya. Ketika digeledah petugas menemukan 78 butir pil dobel L di rumah tersangka ZA.
SB mengaku mendapatkan pil tersebut dari salah seorang pria yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia memesan pada Rabu (28/2) sebanyak satu botol dengan harga Rp 950 ribu. “Dia mengambilnya dengan cara ranjau,” terang Rudi.
Setelah mendapatkan pil itu, lantas 300 butir dijual kepada ZA seharga Rp 540 ribu. Sisa pil sebanyak 564 butir akhirnya dia kemas dalam enam plastik yang akan diedarkan.
Sementara itu, SB mengaku bahwa sabu-sabu diperoleh dari Paijo yang juga seorang DPO. Dia mendapatkannya secara ranjau juga. Bahkan, sebelum diamankan dia sempat mengonsumsi sabu-sabu tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan pil koplo sebanyak 564 butir dalam enam bungkus plastik di rumah SB. Petugas juga mendapati satu bungkus sabu-sabu seberat 0,15 gram atau dengan berat bersih 0,11 gram.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah