KEDIRI, JP Radar Kediri- APS, 24, warga salah satu desa di Kecamatan Pare harus mendekam di penjara. Dia disangka melakukan pemerkosaan kepada An, 15, adik tetangganya. Kasusnya telah dinyatakan lengkap oleh Polres Kediri. Kemarin, tersangka dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri.
Pelimpahan tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri secara daring. APS berada di Lapas Kelas IIA Kediri. “Iya kami telah terima terdakwa pesetubuhan anak di bawah umur. Saat ini ditahan di lapas maksimal 20 hari sembari menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri,” terang Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra.
Dari data yang dihimpun, perbuatan APS pertama kali dilakukan pada 2022 lalu. Diketahui bahwa An merupakan saudara dari tetangga tersangka. Korban beberapa kali berkunjung di rumah saudaranya tersebut. Notabene, jaraknya tidak jauh dari rumah APS. Karena itu, tersangka beberapa kali melihat korban saat berkunjung.
Entah bagaimana, pikiran jahat terlintas di kepala tersangka. “Sebenarnya tidak setiap hari melihat (bertemu An, red). Namun dari situ timbul nafsu,” terang Yuda.
APS berusaha mencari celah. Hingga akhirnya suatu malam dia mendapati rumah tetangganya sepi. Saat berpapasan, korban langsung diseret ke belakang rumah. Di situ tersangka melancarkan aksi bejatnya. Dia memerkosa gadis belia tersebut.
“Dari pengakuannya mulut si korban ditutup. Ada unsur paksaan atau tidaknya akan kami dalami di persidangan,” imbuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayang Ratnasari.
Saat pelimpahan tersebut APS mengaku tidak hanya sekali menyetubuhi An. Tindak perkosaan itu dilakukan sebanyak dua kali. Kejadian kedua terjadi pada Juni 2023 silam. “Kurang lebih peristiwanya sama. Perbuatan terdakwa baru terungkap setelah perbuatan yang kedua,” terang Mayang.
Aksi APS itu terungkap setelah An bercerita kepada kakaknya. Lantas kakaknya langsung melaporkannya ke Polres Kediri. Atas perbuatannya itu, Yuda menyebut bahwa JPU memberikan tiga pasal aternatif.
“Hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Denda maksimal hingga Rp 5 miliar,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah