KEDIRI, JP Radar Kediri - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades Jambean, Kras Hari Amin terus bergulir. Kemarin, jaksa menghadirkan saksi dari PG Ngadiredjo. Mereka dihadirkan untuk memastikan status tanah yang menjadi perkara dalam kasus ini.
“Kurang lebih hampir sama seperti sidang sebelumnya. Untuk menunjukkan apakah (tanah) merupakan aset desa apa milik PG,” ujar Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri Adisti Pratama Ferevaldy.
Sayangnya, seluruh saksi yang dihadirkan tersebut tidak tahu-menahu tentang status tanah yang dimaksudkan. “Alasannya tidak tahu karena tidak melakukan pengecekan. Karena pengecekan adalah wewenang pusat (PTPN X),” jelas pria yang akrab disapa Ivaldy tersebut.
Walaupun demikian, Ivaldy mengaku hal tersebut tidak menjadi masalah. Pasalnya saksi dari Badan Pertanahan Negara (BPN) sudah bisa memastikannya. Yakni status tanah yang dimaksud merupakan milik PG Ngadirejo.
Ivaldy menegaskan bahwa saksi dari BPN itu sudah menjadi kunci. “Hakim juga sudah mengatakan ini sebagai kebenaran materil. Untuk yang kali ini lebih untuk pendukungnya,” jelas Ivaldy.
Lebih lanjut, Ivaldy mengatakan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada Jumat (1/3). Dalam kesempatan itu, majelis hakim meminta JPU untuk hadirkan saksi dari PTPN X. “Nanti yang lebih jelas justru saksi yang dari PTPN X,” tandas Ivaldy.
Seperti diberitakan, Hari didakwa melakukan korupsi penjualan tanah negara. Tanah seluas 4.385 meter persegi aset PG Ngadirejo diduga dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada 2015 lalu. Diduga, Hari tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan lahan tersebut merupakan tanah kas desa. Melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Hari. Dalam penyidikan diketahui jika uang miliaran rupiah itu diterima Hari dengan beberapa cara. Sebagian ada yang diterima tunai, diterima lewat rekening pribadi, dan ditransfer ke rekening desa. Adapun peruntukan uang, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga untuk membeli tanah kas desa.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah