KEDIRI, JP Radar Kediri – Kasus kredit macet BPR Kota Kediri agaknya masih panjang. Setelah empat terdakwa mendapat vonis, perkara ini memasuki jilid lainnya. Kemarin, jaksa kembali melakukan penyidikan terhadap direktur utama SG, direktur SH, dan kepala bagian marketing AD.
“Kami baru panggil lagi tiga tersangka. Ini sudah pemeriksaan yang ketiga kali,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Nur Ngali.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diverifikasi kembali kepada tiga tersangka. Pasalnya, ada hasil analisa dari keterangan para saksi yang ingin kembali ditanyakan kepada tersangka.
Selain pemeriksaan tersangka, jaksa pun memanggil para ahli untuk menilai besar kerugian negara. Yakni badan pemeriksa keuangan (BPK). Lebih lanjut, Nur Ngali menyebut pihaknya sudah memiliki cukup alat bukti untuk perkara kredit macet ini.
“Setelah ini kami inventaris hasil penyidikan, baru proses pemberkasan,” jelasnya sembari menyebut tiga tersangka kooperatif setiap ada pemanggilan.
Seperti diberitakan, ketiga tersangka di atas diduga tidak melakukan validasi terhadap dokumen pengajuan kredit. Misalnya kebenaran dari usaha yang dimiliki oleh calon debitur. Selain itu juga berkas persyaratan lainnya. Akibatnya, penyaluran kredit yang mencapai satu miliar lebih itu macet.
Sementara, kredit yang telah diloloskan oleh ketiga tersangka sudah terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka. Yakni IR, ES, dan CA. Ketiganya kini telah menjadi narapidana. Selain ketiga orang tersebut, dua account officer pun juga telah menjadi narapidana. Yakitu AM dan YS.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah