Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kemenag Sebut Ponpes Tempat Santri Tewas di Mojo Kediri Tidak Punya Izin

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 28 Februari 2024 | 17:48 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri- Mohammad As’adul Anam Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi JatimTim Kanwil Kemenag Provinsi Jatim lakukan siaran pers terkait hasil investigasi terhadap Ponpes Al-Hanafiyyah Tak Berizin, Kemenag Sulit Beri Sanksi Ponpes.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) turun ke Kabupaten Kediri merespons pengeroyokan Bintang Balqis Maulana, 14. Meski demikian, otoritas pesantren itu agaknya kesulitan untuk memberi sanksi ke Ponpes Al Hanafiyyah, Desa Kranding, Mojo. Alasannya, pesantren tersebut tidak mengantongi izin. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jatim Mohammad As’adul Anam kemarin.

“Keberadaan ponpes tersebut belum memiliki izin operasional pesantren,” kata As’ad di depan sejumlah wartawan yang berkumpul di Kemenag Kabupaten Kediri kemarin.

Dengan tidak adanya izin tersebut, menurut As’ad Kemenag tidak bisa menjatuhkan sanksi administrasi. Misalnya, mencabut izin operasional pesantren dan sanksi lainnya. “Kalau ada izin operasionalnya (bisa diberi sanksi, Red) dengan dicabut (izinnya, Red). Tapi ini belum berizin,” lanjutnya.

Lebih jauh As’ad mengakui, mayoritas pesantren memang tidak didirikan oleh pemerintah. Melainkan didirikan oleh kiai. Karenanya, meski ponpes ditutup, proses belajar mengajar di sana akan tetap berjalan. Sebab ponpes merupakan lembaga informal.

Apalagi, hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur menyebut penutupan pesantren tidak bisa dilakukan. “Tujuan orang belajar mencari ilmu agama adalah fardhu ain,” terang As’ad terkait hasil bathsul masail tersebut.

Lalu, apa yang bisa dilakukan Kanwil Kemenag Jatim terhadap tragedi tewasnya santri di pesantren karena dianiaya tersebut? As’ad berdalih Kementerian Agama tidak akan lepas tangan. Melainkan akan melakukan pencegahan dan pengawasan agar hal serupa tidak terulang.

Kanwil Kemenag Jatim, tegas As’ad, akan terus terus mengawal kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka menyerahkan pengusutan kasus dan proses hukum ke kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. “Lembaga tersebut akan terus kami pantau. Kami akan melakukan peninjauan kesana,” jelasnya.

As’ad menegaskan, sebenarnya Kementerian Agama sudah melakukan pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan agama sejak 2022 lalu. Di antaranya, dengan menyosialisasikan pesantren ramah santri atau ramah anak. “Artinya kekerasan sudah kami antisipasi,” tandasnya sembari menyebut Kanwil Kemenag Jatim juga akan mendorong seluruh pesantren untuk mengurus izin. Sehingga, pengawasan terhadap lembaga-lembaga tersebut lebih mudah.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#hukum #ponpes #santri #tewas #kriminal