Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ini Vonis Kasus BPR Kota Kediri, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Emilia Susanti • Selasa, 27 Februari 2024 | 16:50 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri – Empat terdakwa kasus korupsi BPR Kota Kediri akhirnya divonis. Mereka mendapat hukuman pidana berbeda-beda. Terdakwa AM dan YS dihukum penjara 1 tahun 10 bulan. Mereka dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Terdakwa ES mendapat vonis penjara selama 1 dengan denda Rp 50 juta subsidier 2 bulan kurungan.

Terakhir, CA, terdakwa yang saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) mendapat putusan yang lebih berat. Yakni, pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp 100 juta subsidier satu tahun kurungan. Tak hanya itu, Catur pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp 364 juta.

Putusan dari majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun demikian, jaksa mengaku tak akan melakukan banding atas kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut. “Terdakwa dan JPU (jaksa penuntut umum) terima atas putusan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Nur Ngali.

Sebelumnya, YS dituntut selama 2 tahun dengan denda Rp 50 juta subsidier 3 bulan kurungan. AM selama 2 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidier 3 bulan kurungan. Lalu ES dituntut selama 1 tahun 6 bulan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 370 juta dengan denda Rp 50 juta subsidier tiga bulan. Terakhir, CA dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 364 juta, dengan denda Rp 100 juta subsidier 1 tahun.

Seperti diberitakan, ES dan CA yang merupakan nasabah PD BPR Kota Kediri. Mereka mengajukan kredit ke bank milik Pemkot Kediri tersebut dengan nilai yang berbeda. CA mendapat kredit Rp 600 juta dan ES sebesar Rp 400 juta. Dalam pengajuannya, diduga dua debitur itu memanipulasi berkas persyaratan. Hingga dia dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat pinjaman.

Dalam perjalanannya, ternyata keduanya hanya bisa mengangsur sebanyak tujuh kali. Selebihnya macet. Dalam penyidikan diketahui jika kredit macet ini tak lepas dari peran Am dan YS yang merupakan account officer dari BPR Kota. Karenanya, mereka juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, perlu diketahui bahwa kasus korupsi tersebut belum berhenti di empat terdakwa di atas. Melainkan masih ada jilid baru atas korupsi ini. Yakni pada 27 Oktober 2023, jaksa telah menetapkan tersangka baru. Totalnya ada tiga orang. Diantaranya mantan direktur utama SG, direktur SH, dan kepala bagian marketing AD.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#hukum #bpr #kriminal #kota kediri