Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Residivis Ditangkap Polres Kediri Kota saat Transaksi Narkoba di Tepi Jalan

Emilia Susanti • Senin, 26 Februari 2024 | 17:31 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri – Edi Sumaryono, 39, tidak kapok berurusan dengan pihak berwajib. Pria pengedar narkotika itu sudah keempat kalinya menjadi tersangka di Polres Kediri Kota. Kali ini, dia ditangkap karena terbukti melakukan peredaran sabu-sabu dan obat terlarang.

“Ini sudah keempat kali ditangkap,” terang Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro melalui Kanitidik II Ipda Samiono.

Polisi menangkap Edi Selasa (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Di Jalan Menur, Lingkungan Kleco, Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren. Dia ditangkap di tepi jalan dengan  membawa satu klip sabu yang ditaruh di dalam tas.

Polisi masih melanjutkan pencarian barang bukti. Yaitu di rumah kos pelaku di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Hasilnya, selain sabu, diamankan pula satu butir pil Alprazolam dan 14 butir Alganax.

“Untuk sabu-sabu, totalnya 56,17 gram. Kalau dinominalkan tinggal dikalikan Rp 1,1 juta,” kata Sam.

Di kantor polisi, Edi mengaku mengedarkan barang terlarang tersebut dengan sistem ranjau dan cash on delivery (COD). Sasaran edarnya adalah para pekerja di wilayah Kediri.

Oleh polisi, Edi akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Juga pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#polres #narkoba #kriminal #kota kediri