Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Keterangan Saksi Semakin Menyudutkan Kades Jambean Kras Kediri di Persidangan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Minggu, 25 Februari 2024 | 03:02 WIB
PESAKITAN: Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.  (Foto: Kejari Kabupaten Kediri for JPRK)
PESAKITAN: Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. (Foto: Kejari Kabupaten Kediri for JPRK)

KEDIRI, JP Radar Kediri - Posisi Kepala Desa (Kades) Jambean, Kecamatan Kras non-aktif Hari Amin kian tersudut.

Keterangan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) semakin memperjelas indikasi adanya tindakan korupsi dalam kasus penjualan tanah yang diklaim sebagai kas desa.

Hal itu terkuak dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara di PN Tipikor Surabaya, Jumat (23/2).

"Saksi dari BPN menyebut bahwa tanah seluas 4.385 meter persegi yang sebelumnya diakui sebagai tanah kas Desa Jambean itu merupakan tanah negara yang dikuasai pihak PG Ngadirejo," terang Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri Adisti Pratama Ferevaldy, Sabtu (24/2).

Menurut pria yang disapa Ivaldy itu, keterangan tersebut menjadi bukti kuat adanya penyelewengan yang dilakukan Hari. Terkait dugaan jual beli tanah yang bukan kas desa melainkan tanah negara.
Dalam sidang itu, dihadirkan empat orang saksi. Tiga di antaranya dari BPN. Sedangkan yang satu lagi adalah saksi dari Bank Jatim.

“Untuk saksi dari Bank Jatim ini adalah saksi di luar berkas. Tidak ada di berita acara pemeriksaan (BAP, Red) namun oleh majelis (hakim) disuruh menghadirkan,” terangnya.

Berdasarkan keterangan saksi itu, terdakwa meminta Bank Jatim mencairkan uang sejumlah Rp 1,1 miliar. Pihak bank kemudian melakukan sesuai permintaan itu.

Dalam persidangan sebelumnya (20/2), saksi bendahara mengatakan bahwa ada uang masuk di rekening kas desa sejumlah Rp 1,1 miliar. Namun dia mengaku tidak tahu itu uang dari mana,” terang Ivaldy.

Terpisah, Syaiful Anwar selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Hari membenarkan terkait tanah yang bukan merupakan kas desa. “Kami anggap pembuktian dari JPU (terkait status tanah) sudah sesuai. Bahwa itu merupakan tanah negara bebas,” jelasnya.

Walau demikian, Syaiful juga meyakini bahwa tidak ada jual beli tanah. Terkait uang yang dicairkan itu merupakan kompensasi dari pihak PG.

“Uang itu tidak ada kepentingan pribadi. Kepala desa tidak pernah jual beli. Berdasarkan bukti dalam persidangan kuitansi yang dibawa PTPN adalah kuitansi kosong tidak ada tulisan jual beli. Kalau jual beli kenapa dari 12 tanah warga sudah selesai sertifikatnya sedangkan tanah yang satu objek perkara kok tertinggal?” kilahnya.

Seperti diberitakan, Hari didakwa melakukan korupsi penjualan tanah negara. Tanah seluas 4.385 meter persegi aset PG Ngadirejo diduga dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada 2015 lalu. Diduga, Hari tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan lahan tersebut merupakan tanah kas desa. Melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuatnya sendiri.

Dalam penyidikan diketahui jika uang miliaran rupiah itu diterima Hari dengan beberapa cara. Sebagian ada yang diterima tunai, diterima lewat rekening pribadi, dan ditransfer ke rekening desa. Adapun peruntukan uang, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga untuk membeli tanah kas desa.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#hukum #kades #kriminal #sidang