KEDIRI, JP Radar Kediri – Tersangka kasus pengeroyokan dermaga akan segera masuk meja hijau. Mereka adalah BYR, 18; SBS, 19; MBM, 18; dan AA, 19. Pasalnya, jaksa telah siap melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Rencananya, akan dilakukan minggu depan.
“Senin kami limpahkan,” tegas Kasi Pidanan Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Muhamad Safir.
Sebelumnya, pada awal Januari lalu jaksa melakukan pengembalian berkas dari penyidik lantaran ada materi yang belum lengkap. Selang tiga minggu kemudian, berkas itu dipenuhi oleh penyidik dan tahap dua dilangsungkan pada Selasa (30/1). Setelah tersangka dan barang bukti itu dilimpahkan, jaksa pun segera menyusun berkas untuk diserahkan ke pengadilan. “Biasanya sidang pertama nanti dilakukan seminggu kemudian,” tambah Safir.
Untuk diketahui, akan ada tiga jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut. Selain Safir, Pujiastutiningtyas dan Wahyu Fariskha Risma juga bakal menjadi JPU.
Jauh sebelum pelimpahan tahap dua, telah dilakukan rekonstruksi pada Kamis (30/11) lalu di Mako Polres Kediri Kota. Ada 33 adegan yang diperagakan dengan melibat kan belasan orang. Diantaranya 4 orang tersangka, 1 orang sebagai korban, dan 11 lainnya sebagai saksi. Proses rekonstruksi itu pun dihadiri oleh salah satu jaksa, yakni Pujiastutiningtyas.
Diberitakan sebelumnya, AWP,19, merupakan mahasiswa Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri yang merupakan warga Kabupaten Trenggalek. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (4/10) dini hari di Jalan Inspeksi Brantas Kelurahan/Kecamatan Mojoroto. Atas kejadian itu, korban mengalami luka akibat benda tumpul di bagian wajahnya. Akibatnya, AW tak sadarkan diri. Hingga akhirnya meninggal dunia.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah