Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kecanduan Judi, Pria Asal Prambon Nganjuk Menilap Uang Mobil

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 5 Februari 2024 | 21:02 WIB
INTEROGASI: Kanit Reskrim Polsek Ngadilwuih memintai keterangan pelaku penggelapan mobil yang tertangkap di Jogjakarta.
INTEROGASI: Kanit Reskrim Polsek Ngadilwuih memintai keterangan pelaku penggelapan mobil yang tertangkap di Jogjakarta.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Polsek Ngadiluwih mengamankan Rudi Prasetyo, 41, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Dia merupakan pelaku penilapan mobil Mistsubishi Xpander nopol N 1683 CB milik Yono, 45, warga Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat, yang memiliki showroom mobil di Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih.

Pelaku tertangkap di Umbulharjo, Kota Jogjakarta. Setelah sempat buron sejak 26 Juni 2022.

Berdasar keterangan polisi, antara Rudi dan Yono awalnya menjalin relasi kerja. “Memang terlapor ini sudah dipercaya oleh pelapor untuk mencarikan maupun menjualkan mobil di showroomnya,” terang Kaposek Ngadiluwih AKP Agung Saifudin melalui Kanit Reskrim Aipda Deni Hermanto.

Pada 26 Juni 2022 lalu, Yono mempercayakan mobil berwarna hitam itu untuk dijualkan Rudi. Namun, ketika mobil itu berhasil terjual, uang tidak segera diberikan. Rudi justru menghilang. Yono pun melapor ke Polsek Ngadiluwih.

“Karena itu pelapor melaporkannya atas adanya dugaan penilapan atau penipuan,” jelas Deni.

Hingga 26 Januari lalu, Polsek Ngadiluwih mendapat kabar dari Polsek Umbulharjo, Jogjakarta. Mereka menyebut telah mengamankan Rudi. Lantas Tim Reskrim Polsek Ngadiluwih langsung segera menjemput ke Jogjakarta.

Dari hasil interogasi, Deni menyebut Rudi mengaku menggunakan uang hasil penjualan yang sebesar Rp 157 juta untuk membayar kekurangan pembelian kendaraan lain. Selain itu dia juga menggunakannya untuk berjudi.

“Jadi uang itu tidak diserahkan kepada terlapor. Karena kecanduan judi, uang itu sebagian habis. Sisanya untuk keperluan sehari-hari,” terang Deni.

Atas perbuatannya itu pelaku terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP penggelapan.“Hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandas Deni.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#judi #kecanduan judi #nganjuk